Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Salah satu poin pentingnya yakni kepala desa (Kades) bakal mendapatkan uang pensiun.
Besaran tunjangan pensiun nantinya bakal diatur dalam peraturan pemerintah.