Cara mengelola harta sesuai syariat menekankan pentingnya keseimbangan antara pemanfaatan dan tanggung jawab harta, serta antara kepentingan duniawi dan ukhrawi. Pengelolaan harta harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip Islam, yang mencakup cara mendapatkan, menggunakan, dan mendistribusikan harta dengan bijaksana.
Mengutip dari artikel yang ditulis oleh Kuswantoro, seorang dosen di bidang Islamic Studies di Universitas Komputama, harta dipandang sebagai alat untuk menegakkan kehidupan. Dalam syariah, kepemilikan individu diakui, namun disertai dengan tanggung jawab sosial yang besar. Selain itu, syariah juga mewajibkan umatnya untuk membayar zakat, serta mendorong infak dan sedekah, guna memastikan sirkulasi harta dan mencegah akumulasi harta pada segelintir orang.
Prinsip pengelolaan harta dalam Islam juga dijelaskan dalam Surat Al-Isra. "Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra': 26-27). Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan harta yang baik harus memperhatikan aspek sosial dan spiritual.
Advertisement
Dalam Jurnal Manajemen Bisnis Syariah yang berjudul Mengelola Harta (Al-Mal) Dalam Perspektif Islam, Yudhi Yanuar Fiqri mengemukakan bahwa setiap individu pada dasarnya memiliki kekayaan yang merupakan amanah dari Allah SWT. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengelola dan memanfaatkan harta tersebut dengan sebaik-baiknya agar memberikan manfaat dan berkah. Tujuan akhir dari pengelolaan harta ini adalah mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Dalam pandangan Islam, pengelolaan harta tidak bisa dipisahkan dari prinsip-prinsip syariat. Harta Adalah Amanah menjadi salah satu ajaran penting dalam Islam yang menegaskan bahwa semua harta yang kita miliki adalah titipan dari Allah dan bukan milik sepenuhnya manusia. Manusia hanya diberi kepercayaan untuk mengelola dan memanfaatkan harta tersebut sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku.
Dalam Al-Qur'an terdapat dalil yang mendukung hal ini: "Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya..." (QS. Al-Hadid: 7). Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan peran manusia sebagai khalifah atau pengelola harta di dunia. Setiap harta yang diberikan kepada manusia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di akhirat. Dengan demikian, penting bagi setiap individu untuk menyadari bahwa pengelolaan harta bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk ibadah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya.
Advertisement
Islam mengajarkan pentingnya memenuhi kebutuhan hidup, baik yang primer maupun sekunder, dengan cara yang halal dan seimbang. Hal ini berarti kita harus menghindari sikap berlebihan (israf) dan menjauhkan diri dari pemborosan. Allah berfirman: "Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan..." (QS. Al-Isra': 26-27). Dalam tafsir Al-Qurthubi, Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini melarang tabdzir atau penghamburan harta karena tindakan tersebut mencerminkan kurangnya rasa syukur serta tidak menghargai nikmat yang diberikan oleh Allah. Oleh karena itu, sikap hemat dan sederhana menjadi akhlak yang sangat dianjurkan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Advertisement
Islam mengajarkan pentingnya keseimbangan dalam memenuhi kebutuhan dunia dan akhirat. Salah satu cara untuk mencapainya adalah dengan melaksanakan kewajiban zakat, infaq, dan sedekah, yang berfungsi sebagai ungkapan kepedulian sosial serta pembersih harta. Melakukan kebaikan melalui zakat atau sedekah tidak akan mengurangi kekayaan seseorang. Dalam sabdanya, Nabi SAW menyatakan, "Sedekah tidaklah mengurangi harta." (HR. Muslim)
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa meskipun secara fisik harta tampak berkurang, namun hakikatnya Allah akan menambah keberkahan dan menggantinya dengan rezeki yang lebih baik, baik di dunia maupun di akhirat. Dengan demikian, berinfak dan bersedekah bukan hanya bentuk ibadah, tetapi juga investasi spiritual yang memberikan manfaat berlipat ganda. Keseimbangan antara kebutuhan dunia dan akhirat merupakan inti ajaran Islam yang harus dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Advertisement
Pengelolaan harta dalam Islam sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi dan manajemen yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi. Namun, yang membedakan adalah adanya dimensi spiritual pada setiap tahap tersebut. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.
1. Perencanaan, Pengaturan, Pelaksanaan, dan Pengendalian HartaIslam mengajarkan tentang manajemen keuangan yang mencakup perencanaan keuangan yang meliputi kebutuhan, tabungan, investasi, dan kewajiban sesuai syariah. Selanjutnya, harta harus dialokasikan berdasarkan prioritas syariah, dilaksanakan dengan disiplin, dihindari dari pemborosan, serta dilakukan pemantauan dan evaluasi pengeluaran agar tetap sesuai dengan prinsip syariah. "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir, tetapi di tengah-tengah antara yang demikian itu." (QS. Al-Furqan: 67) Ayat ini menegaskan pentingnya keseimbangan dalam pengelolaan harta, agar tidak boros dan tidak kikir, serta senantiasa dalam koridor syariat.
2. Memenuhi Kebutuhan Diri dan Keluarga secara WajarIslam menginstruksikan agar harta digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan) bagi diri dan keluarga dengan cara yang layak, tanpa berlebihan dan boros. Allah berfirman: "Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan! Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'raf: 31) Imam Al-Qurthubi menafsirkan ayat ini sebagai perintah untuk hidup sederhana dan tidak berlebihan dalam memanfaatkan nikmat Allah. Sederhana bukan berarti hidup dalam kemiskinan, melainkan menahan diri dari sikap boros (israf).
3. Alokasi KesehatanIslam mendorong umatnya untuk menjaga kesehatan sebagai salah satu nikmat Allah, termasuk dengan menyisihkan sebagian harta untuk kebutuhan kesehatan seperti tabungan, asuransi syariah, dan dana darurat. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa menjaga kesehatan merupakan bagian dari amanah Allah, termasuk dalam mengelola harta untuk kebutuhan kesehatan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: "Mintalah kepada Allah kesehatan, karena sesungguhnya tidak ada sesuatu yang lebih baik setelah keyakinan (iman) selain kesehatan." (HR. Ibnu Majah)
4. Alokasi Pendidikan AnakIslam memandang pendidikan sebagai investasi jangka panjang untuk kehidupan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, orang tua dianjurkan untuk menyisihkan harta demi pendidikan anak-anak mereka. Allah berfirman; "Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka..." (QS. An-Nisa: 9) Ayat ini menjadi anjuran untuk mempersiapkan masa depan anak, termasuk pendidikan dan kesejahteraan mereka.
5. Menunaikan Kewajiban Harta: ZakatZakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan setelah memenuhi syarat tertentu. Zakat berfungsi untuk membersihkan jiwa dan harta dari sifat kikir. "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)
6. Berinfaq dan BersedekahSelain zakat, Islam sangat mendorong umatnya untuk berinfaq dan bersedekah sebagai upaya mempererat hubungan sosial dan menambah keberkahan harta. Infaq dan sedekah, meskipun tidak wajib seperti zakat, sangat dianjurkan untuk memperluas manfaat dan menumbuhkan solidaritas sosial. Allah berfirman: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infaq-kan. Katakanlah, 'Harta apa saja yang kamu infaq-kan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan...'" (QS. Al-Baqarah: 215)
Advertisement
Mengelola harta sesuai dengan prinsip syariat Islam memberikan banyak keuntungan, baik bagi individu, keluarga, maupun masyarakat. Prinsip maslahah menjadi dasar pentingnya penerapan pengelolaan harta secara syariat di kalangan umat Muslim. Berikut adalah beberapa manfaat dari pengelolaan harta menurut syariat:
1. Harta Menjadi Lebih Berkah
Dengan mengelola harta sesuai syariat, seperti menunaikan zakat, infaq, dan sedekah, harta yang dimiliki akan menjadi lebih berkah. Kebaikan yang dimaksud bukan hanya dalam hal jumlah, tetapi juga dalam memberikan ketenangan, manfaat, dan kemaslahatan bagi diri sendiri serta orang lain.
2. Terhindar dari Sifat Tamak dan Kikir
Pengelolaan harta yang dilakukan sesuai syariat mendidik individu untuk tidak terjebak dalam cinta dunia yang berlebihan, sehingga terhindar dari sifat tamak, kikir, dan rakus terhadap harta. "Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah: 34).
3. Meningkatkan Solidaritas dan Kesejahteraan Sosial
Zakat, infaq, dan sedekah yang dikeluarkan dari harta akan membantu meringankan beban sesama, mengurangi kesenjangan sosial, serta memperkuat ukhuwah Islamiyah (persaudaraan di antara umat Muslim). Distribusi harta melalui mekanisme syariat seperti ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan.
4. Menumbuhkan Sikap Amanah dan Tanggung Jawab
Pengelolaan harta yang sesuai dengan syariat akan menumbuhkan rasa tanggung jawab, bahwa harta merupakan amanah dari Allah yang harus dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat. Setiap kenikmatan, termasuk harta, akan dimintai pertanggungjawaban, sehingga penting untuk mengelolanya dengan baik.
5. Menghindarkan Diri dari Masalah Keuangan
Pengelolaan harta yang baik sesuai syariat, seperti perencanaan keuangan yang matang, pengendalian pengeluaran, dan menghindari riba, akan menjaga seseorang dari masalah keuangan, utang, dan kebangkrutan. "Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu)..." (QS. An-Nisa: 5).
Pendapat Para Ulama: Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini sebagai anjuran untuk mengatur harta dengan baik dan tidak menyia-nyiakannya, agar tidak menimbulkan kerugian.