Terdakwa dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN, Sofyan Basir saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/7). Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.