Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Abdul Haris Semendawai, mendampingi Menkopolhukam Wiranto memberikan kompensasi kepada sejumlah perwakilan korban peristiwa terorisme, di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (6/9). LPSK menyerahkan kompensasi dengan total 1,6 miliar kepada korban 3 peristiwa terorisme yaitu peristiwa bom Thamrin, bom Kampung Melayu, dan serangan teroris di Mapolda Sumatra Utara.