Seorang hakim di California, Amerika Serikat, baru-baru ini memutuskan Starbucks harus membayar ganti rugi sebesar USD50 juta atau sekitar Rp800 miliar, kepada Michael Garcia, seorang pengemudi pengiriman makanan. Keputusan ini diambil setelah Garcia mengalami luka bakar parah akibat tumpahan minuman panas dari Starbucks yang disebabkan oleh tutup gelas yang tidak terpasang dengan benar. Insiden tersebut terjadi pada Februari 2020 di drive-thru Starbucks di Los Angeles.
Gugatan yang diajukan oleh Garcia pada tahun 2020 menekankan bahwa barista Starbucks telah gagal mengamankan minuman panas dengan baik, yang mengakibatkan tumpahan yang mengerikan. Akibatnya, Garcia mengalami luka bakar tingkat tiga, kerusakan saraf, dan cacat permanen.
Putusan pengadilan ini mencakup kompensasi atas berbagai bentuk penderitaan yang dialami Garcia, termasuk rasa sakit fisik, penderitaan mental, kehilangan kenikmatan hidup, rasa malu, ketidaknyamanan, kecemasan, dan cacat fisik yang berkepanjangan, demikian dikutip dari berbagai sumber.
Starbucks, melalui pernyataan resmi mereka, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Perusahaan ini berargumen mereka tidak setuju dengan keputusan pengadilan dan menganggap jumlah ganti rugi yang ditetapkan sangat berlebihan. Starbucks juga menekankan komitmen mereka untuk menjaga standar keamanan yang tinggi di semua gerai mereka.