Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), pada Kamis (21/11/2024), mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Perintah penangkapan tersebut dikeluarkan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik di Jalur Gaza.
Dalam keputusannya, para hakim ICC mengatakan ada alasan yang cukup untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab secara pidana atas berbagai tindak kejahatan, mulai dari pembunuhan, penganiayaan, dan kelaparan sebagai bagian dari "serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Gaza". Demikian dikutip Reuters, pada Jumat (22/11).
Para hakim mengungkapkan, alasan kuat lainnya untuk menangkap Netanyahu dan Gallant adalah blokade terhadap Jalur Gaza yang menyebabkan kurangnya makanan, air, listrik, bahan bakar, dan pasokan medis sehingga mengakibatkan kematian warga sipil, termasuk anak-anak.
Advertisement
Keputusan perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant disambut dengan kemarahan di Israel, yang menyebutnya memalukan dan tidak masuk akal.
Sementara, penduduk Jalur Gaza berharap bahwa keputusan itu akan membantu mengakhiri kekerasan dan membawa mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan perang ke pengadilan. Kelompok Hamas juga menyambut baik surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, dan seorang pejabat senior mengatakan kepada Reuters bahwa itu adalah langkah pertama menuju keadilan.
Selain Netanyahu dan Gallant, Mahkamah Kriminal Internasional juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap seorang pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri. Keputusan tersebut dilakukan atas dugaan pembunuhan massal selama serangan 7 Oktober 2023 di Israel yang memicu perang Gaza, dan juga tuduhan pemerkosaan dan penyanderaan.
Advertisement