Polisi Hong Kong Tangkap 50 Aktivis karena Dianggap Langgar UU Keamanan Nasional

Penangkapan ini adalah bentuk perlawanan besar-besaran ini terhadap gerakan demokrasi sejak UU keamanan nasional diberlakukan oleh Beijing di kota semi-otonom itu pada Juni tahun lalu.

Pandasurya Wijaya
Oleh Pandasurya Wijaya - Reporter
Polisi Hong Kong Tangkap 50 Aktivis karena Dianggap Langgar UU Keamanan Nasional
Pembersihan lokasi demo Hong Kong. ©AFP PHOTO

Polisi Hong Kong menangkap 50 aktivis pro-demokrasi kemarin atas tuduhan melanggar aturan undang-undang keamanan nasional karena ikut serta dalam pemilihan umum tidak resmi tahun lalu yang bertujuan ingin menguasai legislatif.

Laman South China Morning Post dan Now News melaporkan, mereka yang ditangkap didakwa melakukan subversi, termasuk mantan anggota parlemen dan aktivis pro-demokrasi.

Penangkapan ini adalah bentuk perlawanan besar-besaran ini terhadap gerakan demokrasi sejak UU keamanan nasional diberlakukan oleh Beijing di kota semi-otonom itu pada Juni tahun lalu. Polisi tidak langsung berkomentar atas penangkapan ini.

Dilansir dari laman AP, Rabu (6/1), sedikitnya tujuh anggota parlemen Hong Kong dari Partai Demokrat--partai oposisi terbesar--ditangkap, termasuk ketua partai Wu Chi-wai. Mantan anggota parlemen Helena Wong, Lam Cheuk-ting, dan James To juga ditahan, kata unggahan di laman resmi partai itu di Facebook.

Menurut media setempat, Benny Tai, tokoh penting dalam unjuk rasa besar-besaran 2014 yang juga profesor hukum, ikut ditangkap polisi. Tai termasuk sosok yang memimpin pelaksaan pemilu tidak resmi tahun lalu.

Laporan media lokal menuturkan, semua kandidat pro-demokrasi yang ikut serta dalam pemilu tahun lalu ditangkap.

Polisi juga mendatangi kantor pusat Stand News, situs berita daring pro-demokrasi di Hong Kong, dengan membawa surat pengadilan yang memerintahkan Stand News menyerahkan dokumen untuk membantu penyelidikan terkait UU keamanan nasional.

Dalam beberapa bulan terakhir, Hong Kong memenjarakan sejumlah aktivis pro-demokrasi, termasuk James Wong dan Agnes Chow karena keterlibatan mereka dalam unjuk rasa anti-pemerintah. Tokoh lain seperti taipan media dan aktivis pro-demokrasi Jimmy Lai juga didakwa melanggar UU keamanan nasional.

UU keamanan nasional menghukum tindakan subversi, pemisahan diri, terorisme dan bersekongkol dengan kekuatan asing untuk ikut campur dalam urusan Hong Kong. Pelanggar bisa diancam penjara maksimal seumur hidup.

Lebih dari 600.000 warga Hong Kong ikut dalam pemilu awal tahun lalu itu meski sejumlah anggota parlemen dan politisi pro-Beijing memperingatkan kegiatan itu bisa dianggap melanggar UU keamanan nasional.

Beijing juga mengecam pemilu itu sebagai ilegal dan menyebutnya "provokasi serius" terhadap sistem pemilihan umum di Hong Kong.

Rekomendasi