Seorang pendukung gerakan unjuk rasa Hirak di Aljazair dihukum tiga tahun penjara pada Senin karena mengunggah meme yang menyindir pemerintah dan agama.
Walid Kechida (25) dituding menghina Presiden Aljazair, Abdelmadjid Tebboune dan melanggar ajaran Islam melalui sebuah meme yang diunggah di media sosial dan unggahan lainnya. Hal ini disampaikan Kaci Tansaout dari kelompok pendukung hak tahanan, CNLD.
"Walid Kechida dihukum tiga tahun penjara disertai denda," jelasnya, dikutip dari France 24, Selasa (5/1).
Tansaout menambahkan, pengacara yang bersangkutan akan melakukan banding.
Pengacara Moumen Chadi membenarkan hukuman yang dijatuhi pada kliennya.
Jaksa penuntut umum di Provinsi Setif menuntut hukuman lima tahun penjara, dan Kechida telah ditahan selama delapan bulan sembari menunggu persidangan.
Otoritas Aljazair telah menangkap dan mendakwa sejumlah aktivis sebagai upaya menghalangi para pengunjuk rasa Hirak.
CNLD mengatakan, lebih dari 90 orang termasuk aktivis, pengguna media sosial, dan jurnalis, ditangkap berkaitan dengan gerakan unjuk rasa anti pemerintah dan kemerdekaan individu. Banyak dari mereka ditangkap karena unggahannya di media sosial.
Advertisement
Pekan lalu, Presiden Tebboune mengesahkan konstitusi baru menjadi UU, sebuah perubahan yang diharapkan pemerintah akan membalikkan arah gerakan unjuk rasa Hirak.
Hirak pertama kali melakukan unjuk rasa pada awal 2019, menentang upaya Presiden Abdelaziz Bouteflika untuk menduduki jabatan periode kelima.
Menyusul pengunduran diri Bouteflika pada April 2020, Hirak tetap menyuarakan tuntutan perombakan penuh sistem pemerintahan sejak kemerdekaan negara Afrika Utara 1962 itu dari Prancis.
Referendum November untuk menyetujui perubahan konstitusional mendapat dukungan kurang dari 15 persen pemilih, dalam pemungutan suara yang dibayangi oleh pandemi virus corona baru dan seruan boikot dari Hirak.