Mahkamah Internasional Perintahkan Myanmar Cegah Genosida Warga Rohingya

Pengadilan Tinggi PBB atau Mahkamah Internasional perintahkan Myanmar untuk melakukan segala upaya untuk mencegah genosida terhadap warga Muslim Rohingnya. Gambia menggugat Myanmar ke Pengadilan Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Mahkamah Internasional Perintahkan Myanmar Cegah Genosida Warga Rohingya
Muslim Rohingya berlindung dari hujan. ©REUTERS/Cathal McNaughton

Pengadilan Tinggi PBB atau Mahkamah Internasional perintahkan Myanmar untuk melakukan segala upaya untuk mencegah genosida terhadap warga Muslim Rohingnya. Gambia menggugat Myanmar ke Pengadilan Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida. Demikian disampaikan hakim Mahkamah Internasional dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (23/1).

Mahkamah Internasional mengabulkan serangkaian langkah darurat yang diminta oleh negara mayoritas Muslim, Gambia, di bawah Konvensi Genosida 1948.

Hakim Ketua, Abdulqawi Ahmed Yusuf mengatakan Myanmar harus mengambil semua langkah untuk mencegah tindakan yang diterangkan di dalam konvensi. Termasuk "membunuh anggota kelompok" dan "dengan sengaja merusak kehidupan kelompok tertentu yang menyebabkan kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian." Demikian dikutip dari The Star, Jumat (24/1).

Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu juga memerintahkan Myanmar untuk melaporkan kembali dalam waktu empat bulan, dan kemudian setiap enam bulan setelah itu.

Tuduhan genosida merujuk pada tindakan keras militer Myanmar tahun 2017 yang mengakibatkan sekitar 740.000 warga Muslim Rohingya melarikan diri ke Bangladesh. Militer Myanmar juga dituding melakukan pemerkosaan, pembakaran, dan pembunuhan massal.

Tim PBB sebelumnya sudah menggelar penyelidikan dan menemukan cukup bukti untuk menyebut tindakan aparat keamanan Myanmar melakukan genosida. Namun pada saat itu tim PBB tidak diberi akses ke Myanmar dan hanya mengandalkan wawancara dengan sejumlah pengungsi Rohingya di Bangladesh.

Rekomendasi