Rancangan undang-undang anti-berita palsu 2018 hari ini mulai dibahas di Dewan Rakyat Malaysia.
Undang-undang ini akan memberi sanksi dan tindakan hukum bagi para pelaku penyebar berita palsu atau yang sejenis.
"Seiring kemajuan teknologi, penyebaran berita palsu menjadi masalah global dan berdampak serius bagi masyarakat," kata pernyataan rancangan undang-undang yang diajukan Menteri Departemen Perdana Menteri Azalina Othman Said, seperti dilansir laman Asia One, Senin (26/3).
Undang-undang ini bertujuan melindungi publik dari penyebaran berita palsu sekaligus menjaga kebebasan berekspresi dan berpendapat di bawah Konstitusi Federal.
Selain itu ada juga ketentuan dari undang-undang itu yang bisa membuat pengadilan memerintahkan konten berita palsu dicabut dari berbagai publikasi, khususnya media sosial.
"Dengan usulan undang-undang ini maka diharapkan publik lebih bertanggung jawab dan waspada dalam menyebarkan berita dan informasi," kata undang-undang.
Jika undang-undang ini disahkan maka siapa pun yang membuat, menawarkan, mempublikasikan, mencetak, menyebarkan, berita palsu atau publikasi memuat berita palsu akan didenda maksimal Rp 590 juta atau penjara maksimal 10 tahun atau keduanya.
Selain itu pengadilan juga bisa meminta pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dengan menerbitkannya di koran.
Mereka yang tidak mencabut atau menghapus berita palsu juga bisa didenda hingga Rp 350 juta dan jika masih melanggar bisa didenda Rp 10 juta per hari.