Terduga simpatisan kelompok teror Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) asal Indonesia ditangkap otoritas keamanan Malaysia kemarin. Penangkapan ini dibenarkan juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nasir.
Pria kerap disapa Tata ini mengungkapkan Kedutaan Besar RI di Malaysia baru diberitahu mengenai penahanan WNI tersebut semalam.
"KBRI Malaysia baru diinfo oleh otoritas keamanan Malaysia bahwa ada WNI ditahan," ujar Tata saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Kamis (5/1).
Menurut Tata, KBRI tentunya akan menjalankan standar operasional prosedur dan juga pendampingan hukum bagi WNI tersebut.
"Tentu KBRI akan menjalankan SOP dan memberikan pendampingan (hukum)," jelas Tata.
Kemarin, otoritas keamanan Malaysia menangkap terduga simpatisan ISIS asal Indonesia yang berencana melakukan penyerangan ke Myanmar. Bulan lalu, seorang simpatisan yang juga asal Indonesia ditangkap di Negeri Jiran.
Kemarin, simpatisan tersebut dijadwalkan di sidang dan akan dijatuhi sanksi lantaran kepemilikan barang yang berhubungan dengan kelompok teror. Menurut kepala divisi penanggulangan terorisme Malaysia Ayob Khan Mydin Pitchay, para simpatisan itu bisa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.