Taktik Singapura hindari ekstradisi koruptor RI

Wapres JK dan pemerintah Singapura akhir pekan lalu silang pendapat gara-gara mangkraknya perjanjian sejak 2007

Marcheilla Ariesta Putri Hanggoro
Taktik Singapura hindari ekstradisi koruptor RI
Buronan kasus Century Hartawan Aluwi diserahkan ke Kejaksaan. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Sepekan ini, Kejaksaan Agung bersama penegak hukum dan badan intelijen berhasil memulangkan dua buronan korupsi yang kabur ke luar negeri. Awalnya Samadikun Hartono, terpidana penggelapan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern, dicokok di Kota Shanghai, China 14 April lalu. Dia seharusnya mendekam di penjara 13 tahun, namun kabur ke Tiongkok sebelum disidang.

Selanjutnya giliran Hartawan Aluwi, Komisaris PT Antaboga Delta Securitas yang kabur ke Singapura, dipulangkan 21 April. Aluwi merupakan salah satu pelaku kunci pembobolan Bank Century pada 2008.

Berbekal dua penangkapan koruptor kakap itu, pemerintah Indonesia berniat memburu lebih banyak lagi buronan.

Tapi, satu ganjalan besar adalah ketiadaan payung hukum yang memudahkan aparat hukum Tanah Air menyisir negeri orang. Utamanya, untuk menguber koruptor yang bersembunyi di Singapura. Beberapa target DPO kejaksan disinyalir bermukim di negara kota itu. Termasuk di antaranya La Nyalla Matalitti, ketua PSSI, yang kabur ke Singapura Maret 2015 setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pinjaman Kadin Jatim.

Buronan Koruptor BLBI kabur ke Singapura (c) Kejaksaan.go.id

Wakil Presiden Jusuf Kalla kemudian 'menyentil' Singapura agar mempercepat proses pembahasan ekstradisi yang mangkrak sejak 2007.

"Justru negara yang paling banyak orang melarikan diri, yaitu Singapura enggak ada (ekstradisi)," kata Wapres di Jakarta akhir pekan lalu.

Pernyataan JK membuat Singapura terusik. Melalui kementerian luar negerinya, pemerintah Negeri Singa memberikan klarifikasi. Singapura meyakini kedua negara sudah memiliki perjanjian ekstradisi diteken langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

"Komentar Wakil Presiden Kalla tidak benar dan menyesatkan," seperti dikutip dari keterangan pers dimuat The Strait Times, Minggu (24/4).

Singapura mengatakan beleid ekstradisi belum bisa efektif lantaran parlemen masing-masing negara tak kunjung mengesahkan RUU Perjanjian bilateral kedua negara.

Mengomentari silang pendapat itu, Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, menyebut secara teknis Singapura benar. Memang di Bali pada April 2007 sudah ada beleid yang diteken dua kepala negara terkait ekstradisi. Namun pernyataan Kemenlu Singapura dinilai keliru karena mengasumsikan Perjanjian Ekstradisi belum efektif karena DPR.

"Perjanjian Ekstradisi dikaitkan dengan Perjanjian Pertahanan Indonesia Singapura (Defense Cooperation Agreement/DCA). Perjanjian Pertahanan sangat merugikan Indonesia dari berbagai aspek karena draf dibuat dari pihak Singapura," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis.

Apabila kerja sama ekstradisi disetujui tanpa sikap kritis, Singapura rentan mengetahui informasi alutsista serta strategi pertahanan Indonesia. Dalam naskah awal yang kontroversial, mereka minta selalu dilibatkan dalam latihan perang bersama.

"Sepanjang Singapura tidak mengubah sikap untuk men-tandemkan ratifikasi kedua perjanjian dan tidak menegosiasi ulang Perjanjian Pertahanan maka sebaiknya tidak perlu dilakukan proses ratifikasi," kata Hikmahanto.

Adapun mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, sejak jauh-jauh hari

mengkritik naskah ekstradisi itu. Seandainya terlaksana, beleid itu hanya membantu pemulangan terpidana korupsi. Bila status hukumnya masih tersangka seperti La Nyalla cukup sulit secara teknis dipulangkan dari Singapura.

Macetnya perjanjian ekstradisi karena pelbagai faktor itu diakui oleh Kemenlu RI. "Sudah beberapa kali dibahas baik antar Menlu mau pun pada tingkat lain, namun demikian itu proses yang masih harus dilakukan baik di dalam negeri sini mau pun di (Singapura)," kata Arrmanatha Nasir, jubir Kemenlu.

Singapura merupakan salah satu tujuan favorit pelarian penjahat kerah putih asal Indonesia. Dari penelusuran PPATK, setidaknya ada dana USD 87 miliar (setara Rp 783 triliun) uang orang Indonesia parkir di pulau bekas jajahan Inggris itu.

Samadikun Hartono tiba di Bandara Halim Perdanakusuma (c) 2016 Merdeka.com/imam buhori

Pakar militer, Salim Said, punya pendapat lain. Dalam diskusi di Menteng akhir pekan lalu dia mengatakan masalah utama sekarang adalah pemerintah Indonesia belum memiliki posisi tawar.

Dia meyakini tertangkapnya Samadikun di China karena hubungan Jakarta-Beijing kini harmonis. Pemerintah China gembira memperoleh konsesi listrik atau proyek kereta cepat.

"Sebelumnya sekian lama Samadikun di luar kita engga bisa ngapa-ngapain," kata Said. Dengan begitu, akan lebih taktis jika Indonesia menawarkan imbal balik politis atau ekonomis yang kuat sehingga memaksa Singapura mengefektifkan kerja sama ekstradisi.

Rekomendasi