Mengenal sistem wajib militer di Singapura yang bisa diikuti WNI

Kebijakan Singapura mewajibkan sebagian warga asing ikut latihan militernya diprotes sejak era Habibie

Ardyan Mohamad
Oleh Ardyan Mohamad - Reporter
Mengenal sistem wajib militer di Singapura yang bisa diikuti WNI
Tentara Singapura latihan. ©www.mindef.gov.sg

Singapura memisahkan diri dari Federasi Malaya bukan karena keinginan sendiri. Diskriminasi etnis melayu terhadap penduduk Negeri Singa yang kebanyakan warga Tionghoa memicu 'kemerdekaan' mendadak pada 1965.

Belum lagi konfrontasi yang dijalankan Indonesia memakan korban sipil, dengan meledaknya Gedung MacDonald di Orchard Road oleh aksi prajurit TNI AL Usman dan Harun.

Perdana Menteri Singapura, Lee Kuan Yew, bersama partainya PAP akhirnya merancang kebijakan wajib militer untuk seluruh warganya. Wilayah Singapura tidak luas. Jika semua penduduk dewasa tidak dikerahkan, akan langsung habis saat digempur Malaysia atau Indonesia.

Negara kota itu menyebut program wajib militer sebagai national service. Pria yang berumur 18 tahun ke atas tidak bisa mengelak dari tugas tersebut. Jangka waktu Wajib Militer 22 sampai 24 bulan, di seluruh matra militer atau dinas kepolisian.

Warga asing yang mengurus status pemukim tetap (permanent resident/PR) juga dipaksa mengikuti wajib militer. Para warga asing itu diminta memilih engikuti wajib militer pada usia 18, baik di Angkatan Darat, Laut, maupun Udara. Latihan ini diikuti dengan kewajiban mengabdi pada dinas kemiliteran selama 40 hari.

Kenapa warga asing dengan status PR bersedia mengabdi buat militer Singapura? Sebab hanya dengan menyempatkan diri latihan beberapa bulan, mereka memperoleh bekerja tanpa perlu mengurus visa, menikmati potongan pajak, serta subsidi layanan pendidikan serta kesehatan.

Aturan wajib militer bagi PR inilah yang memicu persoalan dengan TNI. Pada November 2014, dua WNI kepergok sedang bertugas sebagai tentara wamil Singapura dalam latihan saat TNI AD di Magelang. Mereka segera dipaksa pulang agar tidak kehilangan kewarganegaraan.

Sejak era Presiden B.J Habibie, sudah ada nota keberatan dilayangkan oleh Kementerian Luar Negeri. Dalam satu rapat kabinet pada 1999, presiden ke-3 republik itu memerintahkan ada tindakan tegas seperti pencabutan kewarganegaraan untuk WNI yang nekat mengabdi kepada dinas militer asing untuk alasan apapun.

Pada 2008, isu WNI dipaksa wajib militer itu kembali menghangat. Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengirim surat buat kali kesekian, supaya Singapura memberi keleluasaan pemegang hak mukim permanen Indonesia agar dibebaskan dari kewajiban dinas ketentaraan.

"Banyak banget temenku orang Indonesia yang latihan militer untuk Singapura. Kayaknya semua yang ikut permanent resident dari dulu seperti itu," kata Richard, pelajar 22 tahun asal Indonesia yang sedang studi di Nanyang Technological University kepada merdeka.com.

Saking rutinnya praktik itu berjalan, Richard mengaku kawan-kawannya tak tahu bahwa mereka berisiko kehilangan status WNI.

Bukan cuma Indonesia saja yang sewot dengan aturan itu. China dan Vietnam pun pernah protes pada 2012 ketika tahu warganya yang mengurus status PR dipaksa mengikuti dinas militer oleh Singapura.

Tercatat ada 530.000 residen permanen di Singapura, dari total 5,3 juta penduduk negara kota tersebut. Hingga 2013, ada 8.800 warga asing yang mengikuti wamil di Singapura, karena mereka atau orang tuanya memegang status mukim tetap. Tidak diketahui berapa persisnya WNI dari jumlah tersebut.

Menteri Pertahanan Singapura, Ng Eng Hen, menolak mengubah kebijakan memaksa warga asing yang mukim tetap menjalani wajib militer. Dia mengingatkan bahwa status PR diurus sukarela.

"Pesannya jelas, bila ada warga asing mukim tetap tidak ingin anaknya ikut wamil, tak perlu mengurus status PR," ujarnya seperti dilansir Strait Times.

Rekomendasi