Tiga teroris Uighur jaringan Santoso divonis 6 tahun penjara

Ketiganya dinyatakan bersalah karena bersekongkol dengan teroris di Poso menggunakan paspor palsu Turki.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Tiga teroris Uighur jaringan Santoso divonis 6 tahun penjara
Tiga terpidana yang merupakan militan Uighur Ahmet Mahmut (kiri), Altinci Bayram (tengah), dan Tuzer Abdul Basit saat menjalani sidang vonis di Jakarta, Senin (13/7). Pengadilan Indonesia memvonis tiga terpidana dipenjara selama 6 tahun atas tuduhan bersekongkol dengan teroris jaringan Santoso. ©AFP PHOTO/Jefri ARIESomas
1 dari 3 halaman
Tiga teroris Uighur jaringan Santoso divonis 6 tahun penjara
Tiga terpidana juga didenda sebesar USD 7.535 per orang subsider enam bulan kurungan. ©AFP PHOTO/Jefri ARIESomas
2 dari 3 halaman
Tiga teroris Uighur jaringan Santoso divonis 6 tahun penjara
Hakim ketua Kun Marioso mengatakan tiga terdakwa bersalah telah bersekongkol dengan kelompok teroris yang dipimpin Santoso di Poso di Sulawesi Tengah dan menggunakan paspor palsu Turki. ©AFP PHOTO/Jefri ARIESomas
3 dari 3 halaman
Tiga teroris Uighur jaringan Santoso divonis 6 tahun penjara
Tiga militan Uighur jaringan Santoso keluar gedung usai menjalani sidang vonis di Jakarta (13/7). ©AFP PHOTO/Jefri ARIESomas
Rekomendasi