Pengadilan Thailand menolak permohonan mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra untuk meninggalkan negaranya menuju Indonesia. Shinawatra sedianya akan mengunjungi Indonesia untuk menghadiri pertemuan ASEAN hari ini, Jumat (7/3).
Thaksin, yang sedang menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU lese-majeste), mengajukan permohonannya di pengadilan pidana di Jalan Ratchadaphisek pada Kamis (6/3). UU lese-majeste merupakan hukum yang melindungi martabat dan kehormatan institusi kerajaan.
Jika pengadilan menyetujui permohonannya, dia diharuskan untuk menyerahkan jaminan dan mematuhi prosedur hukum sebelum melakukan perjalanan. Namun, pada Kamis (6/3) pukul 15.00 waktu setempat, pengadilan memutuskan tidak ada alasan yang cukup untuk mengizinkan Thaksin ke Indonesia, seperti dikutip The Straits Times, Jumat (7/3).
Thaksin telah ditunjuk sebagai penasihat informal Perdana Menteri Anwar Ibrahim dalam kepemimpinan Malaysia di ASEAN pada 2025. Pengumuman atas penunjukan Thaksin dibuat pada 16 Desember 2024, selama konferensi pers di Putrajaya, di mana saat itu Anwar didampingi oleh Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra, yang tidak lain adalah anak perempuan Thaksin.
Thaksin kembali ke Thailand pada 2023 setelah bertahun-tahun berada di luar negeri menyusul kasus hukumnya di masa lalu. Pada Januari, pengadilan mengizinkannya bepergian ke Malaysia untuk menghadiri sebuah pertemuan, yang memerlukan setoran jaminan sebesar 5 juta baht dan komitmen untuk melapor kembali dalam waktu tiga hari.
Pada Februari, dia diizinkan menghadiri pertemuan ASEAN di Brunei Darussalam, namun tidak diizinkan mengunjungi Vietnam dan Kamboja.