Dipanggil Komisi Anti-Korupsi, mantan wakil PM Malaysia akan jalani proses interogasi
Merdeka.com - Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi dipanggil oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) untuk menjalani proses interogasi pada Rabu (10/10). Pemanggilan ini berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus korupsi.
"Ahmad Zahid yang juga merupakan pemimpin Partai UMNO memenuhi panggilan MACC di Putrajaya pada Rabu mendatang pukul 10.00 waktu setempat," demikian dilaporkan Straits Times, Senin (8/10).
Meski pejabat MACC belum mengonfirmasi adanya pemanggilan ini, namun pihak UMNO telah mengakui bahwa pemberitahuan pemanggilan telah diserahkan kepada Ahmad Zahid.
Ini akan menjadi kali ketiga Zahid dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Zahid juga diinterogasi oleh MACC tepatnya pada tanggal 2 dan 3 Juli lalu. Dia diinterogasi terkait penggunaan dana milik yayasan yang diketuainya.
Seorang sumber mengatakan, Zahid ditanyai atas dugaan penyalahgunaan dana untuk membayar kartu kredit milik dia dan istrinya sebesar RM 800.000 atau Rp 2,9 miliar.
(mdk/ias)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaPolitikus NasDem Rajiv Digelontorkan 10 Pertanyaan Terkait Kasus SYL, Klaim Tak Ada Aliran Dana Masuk
Rajiv memastikan dirinya tidak menerima sepeserpun aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnya