Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buang Puntung Rokok Sembarangan di Australia Didenda Rp100 Juta

Buang Puntung Rokok Sembarangan di Australia Didenda Rp100 Juta Ilustrasi rokok. boldsky.com

Merdeka.com - Menurut pemerintah Negara Bagian New South Wales (NSW), Australia, sepanjang tahun 2019, kebakaran parah yang terjadi beberapa di antaranya disebabkan oleh puntung rokok.

Dari catatan pemerintah NSW, ada 200 orang yang sudah ketahuan membuang puntung rokok sepanjang tahun 2019.

Oleh karena itu kini pemerintah NSW memberlakukan peraturan yang lebih ketat bagi mereka yang membuang puntung rokok dari dalam mobil. Demikian dikutip dari ABC Indonesia, Jumat (20/12).

Bagi mereka yang ketahuan membuang rokok dari jendela mobil ke jalanan akan dikenai denda sebesar AUD 11.000, atau lebih dari Rp106 juta dan pengurangan 10 poin untuk SIM mereka.

Tak hanya itu, penalti berat juga diberikan kepada penumpang, dengan denda sebesar AUD 660, atau lebih dari Rp6,3 juta dan SIM pengemudi juga dikurangi hingga 5 poin.

Besarnya denda, baik bagi pengemudi dan penumpang, akan meningkat dua kali lipat saat NSW sedang memberlakukan larangan menyalakan api, biasanya di saat kebakaran hutan meningkat.

Lewat pernyataannya kepada ABC Indonesia, Menteri untuk Polisi dan Layanan Gawat Darurat NSW, David Elliott, mengatakan hukuman berat ini menjadi yang pertama kalinya bagi mereka yang membuang puntung rokok lewat jendela mobil.

Hukuman ini akan mulai berlaku pada 17 Januari 2020.

Kejahatan Bodoh

rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Alasan hukuman yang berat ini adalah untuk menghentikan perilaku membuang puntung rokok ke jalanan yang disebutnya sebagai "kejahatan yang bodoh dan tidak dapat ditolerir".

"Musim kebakaran hutan tahun ini dimulai lebih awal, 19 hari sebelum masuk musim panas, sudah ada 3 juta hektar lahan yang terbakar, menghancurkan lebih dari 700 rumah dan menewaskan 6 orang," kata Menteri David.

Asosiasi layanan pemadam kebakaran di NSW menyambut baik diperberatnya hukuman bagi para pengguna kendaraan bermotor yang membuang puntung rokok ke jalanan.

Mereka berharap dengan diberlakukannya hukuman ini akan membuat orang-orang lebih berhati-hati dengan tindakan mereka saat hendak merokok.

Kepolisian NSW juga mengajak warga untuk tidak segan melaporkan jika melihat ada pengendara mobil yang membuang rokok ke jalanan.

Reporter: Benedikta Miranti Tri Verdiana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP