BPOM dan BPJPH Ungkap 9 Produk Mengandung Babi, 7 Diantaranya Sudah Bersertifikat Halal

Sebanyak sembilan produk olahan non-halal ditemukan melalui kerja sama antara BPOM dan BPJPH dalam rangka pengawasan terhadap produk halal di Indonesia.

Dyah Puspita Wisnuwardani
BPOM dan BPJPH Ungkap 9 Produk Mengandung Babi, 7 Diantaranya Sudah Bersertifikat Halal
Ilustrasi produk non-halal. (Foto: Liputan6.com/Dyah Wardani) (© 2025 Liputan6.com)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan bahwa sembilan produk pangan olahan terdeteksi mengandung unsur babi. Temuan ini didapat dari hasil pengujian laboratorium yang mengecek DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin (21/4/2025), Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch dari tujuh produk yang sudah memiliki sertifikat halal, serta dua batch dari dua produk yang belum mendapatkan sertifikat halal. "Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal," jelas Ahmad kepada media.

Tujuh produk yang mengandung unsur babi dan sudah memiliki label halal langsung dikenakan sanksi penarikan dari peredaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Sementara itu, dua produk yang tidak memiliki sertifikat halal dan diduga menyertakan informasi yang tidak benar saat registrasi, menerima peringatan keras dari BPOM dan perintah penarikan produk berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

"Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diterapkan secara konsisten dalam proses produksi. Ini agar kehalalan produk tetap terjaga dari waktu ke waktu. Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat," tegas Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, dilansir Merdeka.com dari berbagai sumber pada, Selasa(22/4/2025).

Daftar Produk yang Teridentifikasi Mengandung bahan dari Babi

Berikut adalah daftar produk yang teridentifikasi mengandung unsur babi:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow dengan berbagai rasa seperti Leci, Jeruk, Stroberi, dan Anggur.
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel yang berbentuk Teddy.
  3. ChompChomp Car Mallow yang memiliki bentuk mobil.
  4. ChompChomp Flower Mallow yang berbentuk bunga.
  5. ChompChomp Marshmallow yang berbentuk tabung.
  6. Hakiki Gelatin yang berfungsi sebagai bahan tambahan pangan untuk pembentuk gel.
  7. Larbee - TYL Marshmallow yang diisi dengan selai vanila.
  8. AAA Marshmallow dengan rasa jeruk.
  9. SWEETME Marshmallow rasa cokelat.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk-produk tersebut, Anda dapat mengunjungi situs resmi BPJPH di bpjph.halal.go.id. Dengan mengakses situs ini, Anda akan mendapatkan daftar lengkap dan informasi lebih lanjut mengenai produk halal dan non-halal yang beredar di pasaran.

Kerja sama antara BPOM dan BPJPH akan diperkuat

Deputi Bidang Pengawasan Produk Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, yang mewakili Kepala BPOM, menyatakan bahwa penemuan ini merupakan hasil dari kerjasama yang aktif antara dua lembaga dalam pengawasan produk halal. "Kami bersama BPJPH terus berkoordinasi dalam mengawasi peredaran produk pangan, khususnya terkait klaim kehalalan produk. Hasilnya, seperti yang disampaikan Bapak Kepala BPJPH, ditemukan 9 produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi," jelas Elin, mengutip keterangan resmi laman BPOM.

Elin menambahkan bahwa kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya terhadap produk pangan yang mereka konsumsi. Koordinasi antara BPOM dan BPJPH ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keamanan produk pangan di Indonesia, sehingga konsumen terlindungi dari produk yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Kesungguhan dalam Menjaga Hak-hak Konsumen

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjamin bahwa semua produk yang beredar di Indonesia aman dan halal. "Kami bersama BPJPH bertekad untuk berkolaborasi dalam menciptakan produk yang memenuhi standar keamanan dan kehalalan. Pengawasan akan terus kami tingkatkan. Apabila masyarakat menemukan produk yang diduga melanggar ketentuan atau berkaitan dengan kehalalan, kami mendorong untuk melaporkannya kepada BPOM," ungkap Taruna dengan tegas.

BPJPH juga menegaskan bahwa sertifikat halal tidak hanya sekadar dokumen administratif. Lebih dari itu, sertifikasi halal adalah wujud komitmen hukum dan moral kepada konsumen. "Sertifikasi halal merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi, dan pelanggaran terhadapnya tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga dapat berakibat pada sanksi hukum," jelas Ahmad Haikal Hasan.

Rekomendasi