Panduan Membeli Rumah Secara Syariah, Tips Terhindar dari Riba ala Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan bahwa secara umum transaksi jual beli kredit adalah diperbolehkan, kecuali untuk emas dan perak.

Muhamad Husni Tamami
Oleh Muhamad Husni Tamami - Reporter
Panduan Membeli Rumah Secara Syariah, Tips Terhindar dari Riba ala Buya Yahya
Suasana proyek pembangunan perumahan subsidi BTN di Kawasan Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/2/2022). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memacu penyaluran Kredit Pembiayaan Rumah Sejahte (© 2025 Liputan6.com)

Rumah adalah struktur yang berfungsi sebagai tempat tinggal. Tempat ini menjadi lokasi untuk pulang, beristirahat, dan berkumpul bersama keluarga. Untuk memperoleh rumah, banyak pengembang atau penjual hunian yang menawarkan opsi kredit. Dengan sistem kredit, calon pemilik rumah dapat lebih mudah untuk mewujudkan impian mereka. Terdapat berbagai pandangan mengenai keabsahan serta larangan dalam melakukan transaksi dengan cara kredit. Pertanyaannya, bagaimana hukum kredit rumah melalui sistem KPR (kredit pemilikan rumah)?

Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif, yang akrab disapa Buya Yahya, menjelaskan bahwa secara umum, jual beli yang dilakukan dengan sistem kredit adalah sah, kecuali untuk transaksi emas dan perak yang dilarang menggunakan sistem kredit. "Tetapi dengan syarat, kreditnya harus dilakukan dengan cara yang benar, bukan kredit yang sembarangan. Misalnya, saya memiliki rumah, saya menjualnya kepada Anda seharga 500 juta dengan jangka waktu lima tahun, Anda akan mencicil," ungkap Buya Yahya dalam wawancaranya, dilansir Merdeka.com dari youtube Al Bahjah TV pada, Rabu(26/3/2025).

Buya Yahya menjelaskan bahwa kredit yang awalnya halal dapat berubah menjadi tidak sah tergantung pada cara pelaksanaannya. Ia memberikan contoh tentang pengembang yang membangun rumah dengan menggunakan dana dari bank konvensional. "Jadi seolah-olah saya (pihak developer) pinjam ke bank, jaminannya barang-barang rumah Anda, nanti Anda membayar kepada bank itu untuk membayarkan utang saya ke bank," ungkap Buya Yahya.

Ia juga menyarankan agar jika KPR terkait dengan bank konvensional, sebaiknya beralih ke bank syariah. Hal ini dikarenakan bank syariah memiliki aturan yang lebih jelas. "Pihak perbankan syariah itu akan membangun semuanya. Baru setelah itu dijual ke saya (developer), tentunya penjualannya lebih dong, bank mengambil keuntungan. Jika satu rumah harga 70 juta dijual ke saya 100 juta, dan saya bayarnya urusan saya dengan pihak perbankan, kemudian saya jual ke Anda menjadi 120 juta, itu suka-suka (diperbolehkan)," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya memberikan imbauan kepada umat Islam yang sedang terlibat dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konvensional agar segera beralih ke bank syariah. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko terjadinya riba, yang jelas diharamkan dalam ajaran Islam.

"Biar nanti dari pihak bank syariah yang akan pengambilan alih, kemudian Anda sudah berurusan dengan bank syariah. Transaksinya adalah bank syariah akan membayar lunas, kemudian Anda punya transaksi nanti, berarti itu sudah miliknya bank syariah, kemudian bank syariah menjual lagi ke Anda. Anda menyicil ke bank syariah, nggak ada ribanya di dalamnya," jelas Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya juga mengungkapkan bahwa praktik riba sering kali terjadi dalam transaksi jual beli kendaraan. "Jadi showroom itu ngutang kepada bank dan yang bayar adalah memang showroom cuma melalui kita. Kita bayari uang untuk mobil kita yang kita beli sekaligus membayar riba yang kita bayarkan," tutur Buya Yahya. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami dan menghindari transaksi yang mengandung unsur riba agar tidak melanggar syariat Islam. Wallahu a'lam.

Rekomendasi