Sholat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Muslim. Semua aspek yang berkaitan dengan sholat, termasuk adab dan tata cara pelaksanaannya, sangat diperhatikan dalam syariat Islam. Perlu diingat bahwa sholat bukan sekadar gerakan fisik, melainkan juga melibatkan perasaan dan pikiran.
Khusyuk dalam sholat merupakan inti dari ibadah itu sendiri. Oleh karena itu, segala sesuatu yang dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan saat sholat sebaiknya dihindari. Salah satu hal yang dapat mengganggu adalah ketika seseorang melintas di depan orang yang sedang sholat. Dalam ajaran Islam, menjaga adab dan tata krama terhadap sesama, terutama ketika seseorang sedang melakukan ibadah, sangat ditekankan.
Meskipun demikian, ada kalanya situasi memaksa seseorang untuk melewati orang yang sedang sholat, seperti ketika ruang di sekitar tempat sholat terbatas atau saat ada kebutuhan mendesak. Lantas, bagaimana hukum mengenai hal ini? Berikut adalah penjelasannya yang dikutip Merdeka.com dari NU Online, Selasa(21/1/2025).
Advertisement
Hukum Melintas di Depan Orang yang Sedang Sholat
Orang yang sedang melaksanakan sholat sejatinya sedang bermunajat kepada Allah SWT. Dalam kondisi bermunajat ini, tidak sepatutnya ada pihak yang mengganggu ibadah sholat dengan berbagai aktivitas lain yang dapat mengganggu kekhusyukan, termasuk melintas di depan orang yang tengah sholat.
Dalam sebuah hadis disebutkan: "Kalau saja orang yang berjalan di depan orang sholat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam (menunggu selesai sholat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang sholat. Abu Nadhar (Rawi) berkata, 'Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun.' (HR. Bukhari).
Hadis ini dengan jelas menegaskan bahwa melintas di hadapan orang yang sedang sholat adalah tindakan yang sangat tidak dianjurkan. Namun, perlu dipertanyakan apakah melewati orang yang sedang sholat termasuk larangan yang berstatus haram, atau hanya sekadar makruh.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami bahwa larangan yang dimaksud dalam hadis di atas adalah mengenai melewati jalan yang berada antara tubuh orang yang sholat dan sutrah (penghalang) yang berfungsi sebagai batas.
Sebagai contoh, melewati di tengah sajadah orang yang sedang sholat adalah hal yang tidak diperbolehkan, karena sajadah itu sendiri merupakan bagian dari sutrah. Sebaliknya, melewati jalan yang sudah keluar dari batas sutrah diperbolehkan.
Dalam menanggapi status hukum melewati orang yang sedang sholat, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa melewati di depan orang yang sedang sholat adalah haram.
Di sisi lain, Imam al-Ghazali berpendapat bahwa melewati di depan orang yang sholat tidak sampai berakibat haram, melainkan hanya makruh. Walaupun demikian, pendapat yang dianggap lebih shahih (benar) oleh Imam Baghawi dan ulama lainnya adalah bahwa hukum melewati tersebut adalah haram.
Advertisement
Pendapat tentang Hukum Melewati Orang Sholat
Meskipun dianggap haram, ada situasi tertentu yang memungkinkan seseorang untuk melewati orang yang sedang melaksanakan sholat. Contohnya, ketika seseorang ingin buang hajat dan tidak ada jalan lain selain melewati orang yang sedang sholat. Selain itu, ada keadaan lain di mana melewati orang yang sholat dapat membawa kemaslahatan yang lebih besar dibandingkan kemudaratan yang ditimbulkan.
Hal ini juga berlaku jika orang yang sholat tidak memperhatikan shaf di depannya, seperti membiarkan ruang kosong dan sholat di tempat yang sering dilalui orang. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa melewati orang yang sedang sholat merupakan tindakan yang diharamkan, atau setidaknya menurut Imam al-Ghazali, dianggap makruh.
Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa tindakan ini adalah haram. Namun, status haram tersebut bisa hilang jika terdapat uzur yang membolehkan seseorang untuk melintas di depan orang yang sedang sholat. Wallahu a'lam.