Proses sidang perceraian antara Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina, yang lebih dikenal sebagai Erin, masih berlangsung di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang pada hari Senin, 4 Agustus 2025. Dalam sidang kali ini, agenda yang dibahas adalah pembuktian eksepsi dari Erin sebagai pihak termohon.
Mohamad Sholahudin, juru bicara Pengadilan Negeri Agama Tigaraksa, menjelaskan bahwa pihak Rien Wartia Trigina mengajukan keberatan terkait proses perceraian yang berlangsung di pengadilan tersebut. Erin berpendapat bahwa wilayah tersebut bukanlah domisili tempat tinggalnya bersama Andre.
"Tadi AT (Andre Taulany) hadir, sedangkan E (Erin) hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Agendanya masih berkaitan dengan pembuktian eksepsi, karena ada tangkisan yang menyatakan bahwa pemohon tidak tinggal di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tigaraksa," jelas Mohamad Sholahudin saat memberikan keterangan di kantornya pada hari Senin, 4 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Mohamad Sholahudin menambahkan, "Jadi, termohon mengajukan keberatan melalui eksepsi, dan tahapannya saat ini adalah pada pembuktian, itu saja." Proses ini menunjukkan bahwa sidang perceraian ini masih jauh dari penyelesaian, mengingat adanya keberatan yang diajukan oleh pihak Erin.
Advertisement
Ajukan saksi dari anak-anaknya
Dalam proses pembuktian eksepsinya, Erin juga menyerahkan bukti tertulis serta menghadirkan beberapa saksi yang akan diajukan kepada majelis hakim. Di antara saksi tersebut terdapat dua orang anak kandungnya.
"Kami mendengar dari para majelis bahwa itu cuma diajukan untuk saksi, tetapi berdasarkan aturan, anak tidak diperkenankan menjadi saksi, kecuali kerabat yang merupakan bibi, tante, atau anggota keluarga lain yang lebih tua," ungkap Solahudin.
Advertisement
Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal tersebut
Sholahudin masih belum dapat memastikan apakah kesaksian dari anak termohon akan diterima oleh hakim, karena hal tersebut masih dalam proses pertimbangan. Ia menjelaskan bahwa sidang kali ini bertujuan untuk melakukan pembuktian terkait eksepsi yang diajukan.
"Makanya nanti dipertimbangkan oleh majelis, itu kan majelis yang menilai. Bahwasanya apa yang diajukan oleh pihak termohon majelis lah yang menilai. Kita hanya mendengar bahwa hari ini agendanya pembuktian untuk eksepsi," tukas Sholahudin.
Advertisement
Andre Taulany menolak permintaan Erin
Sementara itu, Andre Taulany menolak permintaan Erin untuk melibatkan kedua anak mereka dalam proses persidangan ini. Menurut pandangannya, tindakan tersebut tidak pantas dilakukan karena anak-anak masih berusia di bawah umur. "Saya tolak anak-anak dijadikan saksi! Mereka tidak boleh ikut-ikutan dalam permasalahan orangtuanya, apalagi mereka masih di bawah umur," pungkas Andre Taulany.
Andre Taulany merasa bahwa melibatkan anak-anak dalam urusan hukum orang dewasa adalah hal yang tidak seharusnya terjadi. Ia berpendapat bahwa anak-anak seharusnya dilindungi dari masalah yang tidak seharusnya mereka hadapi, terutama ketika mereka masih kecil. Dengan tegas, ia menolak untuk anak-anak menjadi saksi, karena mereka tidak seharusnya terjebak dalam konflik orang tua mereka.