Perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong masih berlanjut dengan berbagai masalah yang terus bermunculan. Setelah mengajukan laporan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Paula dan tim hukum mendatangi Komnas Perempuan untuk menyampaikan keluhan.
Kedatangan Paula Verhoeven bersama kuasa hukumnya bertujuan untuk melaporkan dugaan diskriminasi yang berasal dari pernyataan pejabat publik mengenai keputusan perceraian yang dihadapinya. Selain itu, Paula juga mengadukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya selama pernikahan.
"Ya jadi Ibu Paula dan kami diterima oleh tiga orang komisioner yaitu Ibu Sundari, Kang Irwan dan Bapak Deden Suhendar," kata salah satu kuasa hukum Paula Verhoeven Siti Aminah, di Kantor Komnas Perempuan, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (30/4).
"Kami menyampaikan 2 laporan. Satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami atau saat ini oleh saudara Baim. Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif," tambah Siti Aminah.
Advertisement
Diduga Alami KDRT
Pada kesempatan itu, Paula menyerahkan beberapa bukti yang mendukung dugaan kekerasan fisik yang ia alami. Ia menjelaskan bahwa kekerasan ekonomi dalam konteks hak asasi perempuan dapat dikategorikan sebagai kontrol ekonomi dan eksploitasi.
"Dalam hal ini kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Ibu Paula," jelas Siti Aminah.
Siti Aminah mengungkapkan keluhannya terkait pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ia menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan prinsip objektivitas dan kejujuran yang seharusnya dimiliki oleh seorang juru bicara.
Objektivitas di sini berarti bahwa informasi yang disampaikan haruslah apa adanya, tanpa mencampurkan opini pribadi.
"Indonesia sudah meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Dalam salah satu mandatnya, negara termasuk pejabat negara diminta untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan diskriminasi melalui pernyataan yang sifatnya stereotipe gender," urainya.
Advertisement
Laporan Diterima Komnas Perempuan
Siti Aminah menegaskan Komnas Perempuan telah menerima laporan mengenai masalah yang sebelumnya ia sampaikan. Dalam konteks ini, perwakilan dari Komnas Perempuan terdiri dari tiga komisioner yang hadir.
"Komnas Perempuan diwakili oleh ketiga komisioner telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi yang dialami oleh Ibu Paula sebagai istri," ucap Siti Aminah.