Terbukti Bersalah Langgar Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja', Agnez Mo Harus Bayar Rp1,5 Miliar

Ari Bias, pencipta lagu 'Bilang Saja', mengajukan gugatan terhadap Agnez Mo setelah menyanyikan lagunya tanpa izin di tiga konser yang berbeda.

Fikri Alfi Rosyadi
Oleh Fikri Alfi Rosyadi - Reporter
Terbukti Bersalah Langgar Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja', Agnez Mo Harus Bayar Rp1,5 Miliar
Agnez Mo Dihukum Bayar Rp 1,5 Miliar Terkait Langgar Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja' (Agnez Mo & Ari Bias - Credit: Istimewa)

Penyanyi Agnez Mo dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar setelah terbukti melanggar hak cipta lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias. Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah melalui proses hukum yang panjang.

Kasus ini berawal dari gugatan yang diajukan Ari Bias terhadap Agnez Mo, yang dinilai telah membawakan lagunya tanpa izin di tiga konser yang berbeda. Konser-konser tersebut berlangsung pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.

Setiap pelanggaran yang dilakukan dikenakan denda sebesar Rp500 juta, sehingga total denda yang harus dibayar mencapai Rp1,5 miliar. Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menjelaskan bahwa ini berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.

“Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat,” ungkap Minola Sebayang saat ditemui di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Senin (3/2).

“Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 M,” tambahnya.

Menurut Minola, sejumlah pihak mempertanyakan dasar penetapan denda sebesar Rp500 juta untuk setiap pelanggaran. Dia menegaskan bahwa angka tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sudah melalui proses persidangan di DPR oleh pembentuk Undang-Undang tersebut dan beranggapan setiap kali pelanggaran itu layaklah si pelanggar itu diberikan denda 500 juta," katanya.

Keputusan pengadilan ini juga menegaskan tanggung jawab izin penggunaan lagu terletak pada penyanyi, bukan pada event organizer (EO).

"Jadi ini membuat sebenarnya sudah tidak perlu ada perdebatan lagi tentang siapa yang harus meminta izin, karena dari keputusan ini jelas yang meminta izin itu adalah penyanyi yang menggunakan lagu dari pencipta, bukan EO," tegas Minola.

Minola menyatakan dalam pertimbangannya, hakim menekankan pelanggaran hak cipta terjadi pada pihak yang secara langsung memanfaatkan karya tersebut dalam sebuah pertunjukan. Keputusan ini menjadi pengingat bagi para musisi untuk lebih berhati-hati saat membawakan lagu yang bukan merupakan karya mereka sendiri.

"Dan itu sejalan pula dengan pertimbangan Hakim, di dalam halaman 69 dari 74 halaman yang saya kutip, menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 terkait pencipta di atas, arti dari pelanggar pertunjukan yang dimaksud adalah seseorang atau beberapa orang yang menggunakan karya cipta," kata Minola.

"Jadi jelas, EO tidak akan menggunakan karya cipta. EO hanya orang yang membantu mempersiapkan seorang penyanyi mempertunjukkan karya cipta," pungkasnya.

Rekomendasi