Tamara Tyasmara Harap Hukuman Yudha Arfandi Sesuai Tuntutan JPU, Tapi Tak Kecewa dengan Vonis 20 Tahun

Yudha Arfandi pernah mengajukan banding setelah menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Tamara Tyasmara memberikan tanggapan terhadap hal tersebut.

M Altaf Jauhar
Oleh M Altaf Jauhar - Reporter
Tamara Tyasmara Harap Hukuman Yudha Arfandi Sesuai Tuntutan JPU, Tapi Tak Kecewa dengan Vonis 20 Tahun
Tamara Tyasmara di makam mendiang putranya, Dante, yang berlokasi di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024). (Dok. via M. Altaf Jauhar) (© 2025 Liputan6.com)

Tamara Tyasmara berharap agar proses hukum terkait kematian putranya, Dante, yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi, dapat berjalan dengan baik. Ia menginginkan agar terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal, seperti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tamara juga memberikan tanggapan mengenai banding yang diajukan oleh terdakwa setelah vonis 20 tahun dijatuhkan. Pengadilan Tinggi tetap merujuk pada keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Keinginannya yang sesuai dengan apa yang JPU tuntut. Kan JPU tuntutannya hukuman mati, kita inginnya yang seberat-beratnya," ungkap Tamara Tyasmara di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (27/1/2025).

Lebih lanjut, Tamara menjelaskan bahwa terdakwa mengajukan kasasi karena merasa vonis 20 tahun terlalu ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan. "Kayaknya jauh ya dari tuntutan," tambahnya. Tamara merasa sangat khawatir jika harapannya agar terdakwa dihukum dengan berat tidak terwujud. Ia percaya bahwa apapun keputusan yang diambil tidak akan bisa menggantikan nyawa Dante.

“Belum tahu sih, makanya ingin banget ya untuk semua hakim MA RI menolak bandingnya terdakwa. Karena nyawa itu nggak ada gantinya mau hukuman apa pun. Mau hukuman mati sekalipun nyawa Dante nggak bisa kebayar. Makanya pas tahu 20 tahun kayak, wow,” ujar Tamara.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jatuhkan Vonis 20 Tahun

Tamara Tyasmara Tetap Berharap Hukuman Yudha Arfandi Sesuai Tuntutan JPU, tapi Tak Kecewa dengan Vonis 20 Tahun
Tamara Tyasmara di makam mendiang putranya, Dante, yang berlokasi di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024). (Dok. via M. Altaf Jauhar) © 2025 Liputan6.com

Tamara tidak merasa kecewa ketika mengetahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun kepada terdakwa. Ia meyakini bahwa semua pihak telah berusaha semaksimal mungkin dalam menangani kasus yang melibatkan Dante.

"Makanya aku bilang hukuman apa pun nggak akan bisa gantiin nyawanya Dante. Sekarang JPU kan mau nuntut yang seberat-beratnya. Aku sih berharap tuntutannya lebih berat dari 20 tahun," tuturnya.

Dengan pernyataan tersebut, Tamara menunjukkan harapannya agar keadilan dapat ditegakkan lebih jauh lagi, meskipun ia menyadari bahwa tidak ada hukuman yang dapat mengembalikan nyawa yang hilang.

Permohonan Maaf

Tamara mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihak terdakwa belum memberikan permohonan maaf setelah setahun kepergian Dante. Menurutnya, meskipun kata maaf itu penting, hal tersebut tidak akan mengembalikan Dante ke kehidupannya.

"Nggak ada, dan nggak perlu maaf lagi, udah lewat. Sekarang biar proses hukum yang berjalan. Nggak perlu kata maaf, karena maaf juga nggak bisa menggantikan. Dante juga nggak bisa hidup lagi dengan kata maaf," ucap Tamara Tyasmara.

Ia merasa bahwa saat ini yang terpenting adalah proses hukum yang sedang berlangsung. Tamara menegaskan bahwa permohonan maaf tidak akan membawa Dante kembali, sehingga ia tidak merasa perlu untuk menunggu hal tersebut.

Dalam pandangannya, langkah hukum yang diambil adalah cara yang lebih tepat untuk menghadapi situasi ini. Dengan kata lain, Tamara ingin agar semua pihak fokus pada proses hukum dan bukan pada permintaan maaf yang tidak akan mengubah keadaan.

Rekomendasi