Kasus 'Ikan Asin' kembali membuat heboh publik. Tak hanya menyeret Pablo Benua dan Rey Utami, Galih Ginanjar juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).
"Iya betul (Galih Ginanjar) sudah tersangka," ucap Argo seperti dilansir Liputan6.com.
Advertisement
Galih Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Kabar ditetapkannya status tersangka juga dibenarkan oleh Farhat Abbas yang merupakan merupakan kuasa hukum Rey Utami. Dia menyebut jika sebelumnya Galih masih berstatus saksi, namun sekarang sudah sebagai tersangka.
"Galih juga sudah tersangka," kata Farhat.
Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui ITE, yakni Pasal 27 ayat (1) dan (3) serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Hal ini sama seperti pasal yang disangkakan kepada Pablo dan Rey.
Advertisement
Diperiksa Lebih Dulu oleh Polisi
Galih Ginanjar lebih dulu diperiksa sebagai saksi terlapor pada Jumat (5/7) lalu. Galih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 13 jam. Dia dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik.
Setelah Galih, kemudian Pablo Benua dan Rey Utami menyusul menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (10/7) kemarin. Pablo dan Rey didampingi oleh Farhat Abbas yang menjadi kuasa hukumnya.
Kasus ini bermula dari ucapan Galih yang mengungkap aib sang mantan istri. Galih menyebut jika Fairuz memiliki bau tidak sedap seperti ikan asin. Hal itu disampaikan Galih Ginanjar di channel youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Advertisement
Sempat Ungkap Penyesalan
Galih Ginanjar sempat mengungkapkan penyesalannya. Hal ini setelah video yang diunggah di kanal youtube Pablo dan Rey beredar luas. Hingga akhirnya video itu pun dihapus.
"Menyesal sih menyesal karena video itu beredar gitu saja," kata Galih.