Fakta-fakta gitaris Geisha tertangkap narkoba

Penangkapan bermula dari laporan seorang tukang ojek kepada polisi.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Fakta-fakta gitaris Geisha tertangkap narkoba
Roby Geisha. ©2013 Merdeka.com

Belum lama terseret kasus kepemilikan narkoba, Gitaris band Geisha, Roby Satria harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama. Kali ini, Roby ditangkap polisi lantaran kedapatan membeli satu paket ganja di wilayah Kuta, Bali.Sang gitaris ini dikabarkan ditangkap jajaran Polsek Kuta Utara dua hari yang lalu. Dari tangan Roby, Polisi mengamankan narkoba jenis ganja seberat 1,5 gram. Saat ini, pria kelahiran Pekanbaru itu tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kuta Utara.Selain melakukan pemeriksaan terhadap Roby, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Narkotika Provinsi Bali. Untuk sementara, polisi menetapkan pria yang lahir pada 13 Mei 1986 itu sebagai pengguna."Ya benar itu Gitaris dari grup band Geisha. Kini masih dalam pemeriksaan di Kuta Utara," kata Kapolres Badung AKBP Tonny Binsar Marpaung, Minggu (22/11).Meski kedapatan membawa daun haram tersebut, Tonny mengaku tidak akan melakukan penahanan terhadap Roby. Menurut dia, Roby yang saat ini dititipkan di Polsek Kuta Utara hanya akan akan dimintai keterangan untuk dilakukan pengembangan khususnya guna mengetahui dari mana barang haram itu berasal."Kita tidak tahan dia (Roby), sambil menunggu hasil rehab pihak BNN Provinsi Bali, kita lakukan pengembangan soal dari mana barang tersebut di dapat," terang Tonny.

Dari informasi yang didapat, penangkapan bermula dari laporan seorang tukang ojek kepada polisi. Saat itu, Roby yang menginap di Hotel Aston Jalan Gatot Subroto, Denpasar meminta tukang ojek tersebut untuk mengantarnya ke wilayah Banjar Semer, Kerobokan Kuta.Usai mengantarkan Roby ke tempat tujuan itu, tukang ojek ini pun menaruh curiga terhadap gerak-gerik pria yang kini berusia 29 tahun tersebut. Sampai pada akhirnya, tukang ojek ini pun melaporkan kecurigaan itu ke Polsek Kuta Utara.Mendapat laporan, polisi lantas bergerak cepat dengan meringkus Roby di penginapannya. Kepada polisi, Roby mengakui kalau dirinya adalah pengguna. Namun, dia mengklaim jika dirinya belum sempat menggunakan ganja yang dibawanya saat itu.Bukan kali ini saja gitaris Geisha itu harus berhadapan dengan polisi. Tepatnya pada Jumat 18 Oktober 2013 Roby ditangkap jajaran Kepolisian Metro Jakarta Pusat lantaran terlibat kasus narkoba.Roby diringkus satuan Reskrim Narkoba Polres Jakarta Pusat di kos-kosannya di Kawasan Pengadegan Jakarta Selatan. Penangkapan itu merupakan hasil dari pengembangan tersangka berinisial HEN yang lebih dulu ditangkap polisi. Di mana HEN menyebutkan jika barang haram itu didapatkannya dari Roby."Dari si HEN kita dapat info bahwa barang yang kita sita 0,5 gram sisa lintingan dan bahan sebesar 5.1 gram adalah milik RS yang katanya gitaris itu. Kemudian kita tanya, iya itu barang dia," jelas Wakapolres Jakarta Pusat Umar R Fana saat itu.Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus kertas koran berisi ganja dengan berat netto 0.5890 gram serta satu bungkus cigarette papper merek Marsbrand. Pada kasus ini, Roby disangkakan pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar.Namun, pada kenyataannya dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjatuhi hukuman satu tahun penjara terhadap Roby. Vonis yang dibacakan oleh Keua Majelis Hakim Aswijon lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu satu tahun enam bulan kurungan.

Rekomendasi