Satu lagi artis ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Pedangdut dan artis FTV, Septyan Arochman atau dikenal dengan Daffa D'Academy 2 yang diciduk pihak kepolisian.
Daffa ditangkap polisi di Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Saat ditangkap, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti yang juga ikut disita.
Advertisement
Daffa Ditangkap Polisi
Dilansir dari Kapanlagi.com, Daffa ditangkap di Jalan Kebon Kacang. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
Yakni satu buah ponsel, satu buah alat hisap bong, satu buah cangklong, dan satu bungkus plastik shabu 0,73 gram.
Advertisement
Kronologi Penangkapan
Pada Minggu (6/10) Direktorat Reserse Narkoba PMJ merilis detail resmi dari data penangkapan Daffa.
Awalnya, Kanit V Subdit I Kompol Rosana Albertina Labobar mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa di lingkungannya dicurigai adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Tim lantas bergerak melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dengan berbekal ciri-ciri pelaku sesuai informasi.
Dari penelusuran dan interogasi itu akhirnya dibenarkan jika Daffa memang memiliki obat-obatan terlarang.
Advertisement
Tak Sendirian
Saat ditangkap, ia juga ditangkap beserta seorang pengguna lain yang bernama Randy Marza Putra.
Advertisement
Diamankan Polisi
Saat ini keduanya sudah diamankan pihak berwajib dengan barang bukti masing-masing. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan guna mencari detail kasus tersebut.