Sidang lanjutan perceraian Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina, yang juga dikenal sebagai Erin, kembali berlangsung di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada Senin, (11/8) .
Pada kesempatan ini, putra sulung Andre, Ardio Raihansyah Taulany, atau yang biasa dipanggil Dio, hadir di sidang tersebut. Dio menegaskan bahwa kehadirannya bukanlah karena paksaan dari ibunya, melainkan karena keinginan tulusnya untuk mendamaikan kedua orang tuanya.
"Karena aku ingin meng-confirm dan membantu my mom, my dad untuk berdamai," kata Dio saat memberikan keterangan di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Ia juga mengungkapkan bahwa permohonan talak cerai yang diajukan oleh ayahnya adalah langkah yang tidak perlu. Menurutnya, hubungan orang tuanya selama ini cukup harmonis, hanya saja kurang dalam komunikasi yang intens.
"Gugatan Papa sebenarnya enggak diperlukan, sebenarnya mereka baik-baik aja sih, enggak ada masalah apa-apa. Mama baik, Papa baik, they take care of me. Mereka itu baik kepada anak-anaknya dan ini cuma urusan tidak berkomunikasi aja. Mungkin kalau mereka berkomunikasi bisa kali," jelas Dio.
Advertisement
Dio sangat berharap agar permohonan talak cerai yang diajukan oleh ayahnya dapat dihentikan. Dia ingin kedua orang tuanya dapat memperbaiki hubungan mereka demi kepentingan bersama. Menurutnya, masih ada jalan lain untuk menyelesaikan masalah yang ada.
"Jadi aku ingin my dad dan my mom itu sebenarnya bahagia. Prinsip anak itu biasanya enggak mau ada yang cerai ya, bapak, ibu nggak mau cerai. Jadi aku maunya Papa, Mama itu happy aja gitu, damai. Jadi tolong gugatan ini itu bisa diberhentikan dulu. Mungkin ada cara lain gitu, you know," ucapnya.
Advertisement
Kuasa hukum Erin, Firmanto Laksana Pangaribuan, mengungkapkan bahwa mereka tidak berniat melibatkan anak kliennya dalam proses perceraian ini. Meskipun Undang-Undang mengizinkan kehadiran anak dalam persidangan, ia menyadari bahwa menjaga kesehatan mental anak adalah prioritas utama.
“Jadi memang Undang-Undang membolehkan anak untuk hadir. Malah lebih spesifik anak di atas umur 12 tahun itu boleh memilih dia dengan bapaknya atau mamanya, gitu ya. Tetapi memang dari kemarin kami tidak menghadirkan anaknya, tapi anaknya yang memang meminta kepada kami,” jelas Firmanto.
Advertisement
Sidang hari ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari Erin sebagai termohon. Keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi, termasuk Dio, dianggap memperkuat isu mengenai domisili Andre dan Erin yang sebenarnya berada di Jakarta Selatan, bukan di Tigaraksa, Tangerang.
"Menurut saya persoalan ini dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik, memang ini masalah privasi," ungkap Firmanto.