Setelah Puluhan Tahun Menanti, Mentrans Berkomitmen Penuhi Hak SHM Transmigran di Selaparang Lombok Timur
Menteri Transmigrasi (Mentrans) berjanji akan membantu 200 KK warga transmigran di Selaparang, Lombok Timur, mendapatkan Sertipikat Hak Milik (SHM Transmigran) atas lahan mereka. Mengapa kepastian hukum ini sangat penting bagi mereka?
Menteri Transmigrasi (Mentrans) M. Iftitah Sulaiman Suryanagara pada 31 Agustus 2024 memastikan komitmen kementeriannya untuk membantu 200 Kepala Keluarga (KK) warga transmigran di Selaparang, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Bantuan ini berfokus pada pemenuhan hak mereka untuk memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang telah ditempati.
Kepastian hukum atas tanah bagi para transmigran menjadi salah satu dari lima program prioritas utama Kementerian Transmigrasi. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah kepemilikan lahan yang kerap menjadi kendala bagi warga transmigran di berbagai daerah.
Meskipun penerbitan SHM merupakan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Mentrans merasa memiliki kewajiban moral untuk ikut mendorong percepatan penyelesaian masalah ini. Upaya ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para transmigran yang telah lama menanti.
Prioritas Utama Kementerian Transmigrasi
Menteri Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan bahwa program unggulan Kementerian Transmigrasi mencakup lima poin penting. Program pertama dan utama adalah 'Transmigrasi Tuntas', yang berfokus pada penyelesaian kepastian hukum atas hak tanah bagi warga transmigran. Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menangani isu kepemilikan lahan.
Kepemilikan Sertipikat Hak Milik sangat vital bagi para transmigran karena memberikan jaminan hukum dan ekonomi. Tanpa SHM, mereka menghadapi kesulitan dalam mengakses fasilitas perbankan atau mengembangkan lahan secara maksimal. Oleh karena itu, Mentrans terus berkoordinasi erat dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses penerbitan sertipikat ini.
Banyak warga transmigran di berbagai wilayah Indonesia telah menetap di kawasan transmigrasi selama puluhan tahun namun belum memiliki SHM. Situasi ini menciptakan ketidakpastian dan menghambat perkembangan ekonomi mereka. Komitmen Mentrans diharapkan dapat menjadi angin segar bagi ribuan transmigran yang menantikan kepastian ini.
Tantangan dan Harapan Penyelesaian SHM
Menteri Iftitah mengakui bahwa masalah penerbitan SHM bukan berada di bawah kewenangan langsung Kementerian Transmigrasi. Namun, ia menegaskan bahwa menjadi kewajiban moral bagi kementeriannya untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Koordinasi lintas kementerian menjadi kunci dalam percepatan proses ini.
Meskipun masalah kepemilikan SHM Transmigran ini telah berlangsung selama belasan bahkan puluhan tahun, Mentrans tetap optimistis dapat menyelesaikannya. Optimisme ini didasari oleh keberhasilan sebelumnya dalam menangani kasus serupa di daerah lain. Hal ini menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam upaya pemerintah.
Sebagai contoh, pada Juni lalu, Kementerian Transmigrasi berhasil membagikan SHM kepada masyarakat transmigran di Sukabumi, Jawa Barat, setelah mereka menunggu selama 25 tahun. Keberhasilan serupa juga terjadi di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana warga menerima SHM pada Juni 2025 setelah menanti selama 17 tahun. Kisah-kisah sukses ini menjadi inspirasi bagi warga Selaparang.
Menteri Iftitah berharap bahwa dengan hadirnya selembar sertipikat, kesedihan dan ketidakpastian yang dialami warga Selaparang dapat segera terobati. Pihaknya akan terus berjuang keras untuk memastikan hak SHM Transmigran terpenuhi. Ini adalah langkah penting menuju kesejahteraan dan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran di seluruh Indonesia.
Sumber: AntaraNews