Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Soal Kripto Berlaku 1 Agustus, Simak Perubahannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan peraturan terbaru mengenai perpajakan aset kripto,.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait perpajakan aset kripto akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa regulasi ini menghadirkan beberapa perubahan signifikan, terutama dalam hal skema pajak penghasilan dan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk transaksi kripto. Perubahan ini terjadi setelah kripto diklasifikasikan ulang dari komoditas menjadi aset keuangan digital. "Masa berlaku efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025, jadi mulai besok. Terjadi perubahan klasifikasi aset kripto yang mana dari yang semula adalah komoditi menjadi aset keuangan digital. Jadi, digital financial asset," ungkap Bimo dalam Media Briefing yang diadakan di kantor DJP pada Kamis (31/7/2025).
Bimo menambahkan bahwa perubahan status kripto ini akan berdampak langsung pada pengelolaan pajaknya. Saat ini, aset kripto dianggap memiliki karakteristik yang sejalan dengan surat berharga, sehingga tidak akan dikenakan PPN lagi. Sebagai imbalan atas perubahan ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) final. "Nah berdasarkan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan, perubahan klasifikasi dari komoditas menjadi aset digital finance tersebut, aset keuangan digital tersebut, memenuhi karakteristik sebagai surat berharga. Sehingga aset kripto tersebut sebagai karakteristiknya yang sesuai dengan surat berharga dan sebagai aset keuangan digital itu tidak lagi dikenai pajak pertambahan nilai," jelasnya. Dengan diterapkannya PMK baru ini, pelaku pasar kripto, baik domestik maupun internasional, diharapkan segera menyesuaikan sistem pencatatan dan pelaporan pajaknya.
PMK ini juga mencabut dua regulasi sebelumnya, yaitu PMK 81 Tahun 2024 dan PMK 11 Tahun 2025, yang sebelumnya mengatur mekanisme perpajakan terkait kripto. Sekarang, seluruh ketentuan tersebut telah disatukan dalam satu regulasi terpadu.
PPN dihapus dan PPh Final meningkat
Bimo menjelaskan bahwa salah satu perubahan yang paling mencolok adalah dihapuskannya PPN atas transaksi kripto. Sebelumnya, PPN dikenakan sebesar 0,11% untuk transaksi yang dilakukan melalui Bappebti dan 0,22% untuk transaksi non-Bappebti. Dengan adanya klasifikasi baru yang mengategorikan kripto sebagai surat berharga, kini kripto tidak lagi dianggap sebagai objek PPN. Sebagai penggantinya, tarif PPh Pasal 22 Final mengalami penyesuaian. Untuk transaksi yang dilakukan oleh pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) di dalam negeri, tarif pajak kini meningkat menjadi 0,21%. Sedangkan untuk transaksi yang dilakukan di luar negeri, tarif pajak ditetapkan sebesar 1%, yang akan dipungut oleh PPMSE asing atau dapat disetor sendiri oleh wajib pajak. "PPN tidak dikenai lagi karena sudah masuk kriteria karakteristik sebagai surat berharga, ada pun PPH Pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan, jadi untuk mengkompensasi PPN yang sudah tidak ada," ujarnya.
Atur kewajiban terkait kripto lainnya
Pemerintah tidak hanya mengatur perdagangan kripto, tetapi juga menetapkan kewajiban perpajakan untuk layanan platform, penambangan (mining), dan entitas asing. Semua penyedia layanan digital yang berperan dalam ekosistem kripto kini harus memenuhi tanggung jawab perpajakan berdasarkan klasifikasi aset keuangan digital yang ada. Dengan demikian, setiap platform luar negeri yang menjual atau memfasilitasi transaksi aset kripto kepada pengguna di Indonesia diwajibkan untuk memungut dan menyetor Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika mereka mengabaikan kewajiban ini, maka pengguna atau investor harus melakukan penyetoran pajak secara mandiri.
Dalam hal ini, pemerintah menegaskan, "Lalu yang 1% luar negeri dipungut oleh PPMSE luar negeri atau menyetorkan sendiri. Kemudian ada juga selain perdagangan yang diatur itu nanti jasa platform, mining dan penunjukan platform luar negeri," pungkasnya. Penegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawasi dan mengatur sektor kripto agar sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan teratur dalam perdagangan aset digital di Indonesia.