Ombudsman NTT Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik Samsat untuk Optimalisasi PAD
Ombudsman RI Perwakilan NTT menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Samsat sebagai kunci utama optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik. Fokus utama adalah pada Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap atau Samsat di wilayah tersebut. Peningkatan ini dinilai krusial untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, menyatakan bahwa kualitas pelayanan publik adalah satu-satunya instrumen efektif. Hal ini guna menjawab animo masyarakat ketika akan memenuhi kewajiban pembayaran pajak mereka. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat NTT di Kupang.
Sebagai lembaga pengawas layanan publik, Ombudsman mencermati adanya tantangan dalam memaksimalkan pendapatan daerah. Tantangan tersebut bersumber dari kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Samsat. Kepatuhan masyarakat akan meningkat jika mereka merasa hak-haknya terpenuhi dalam proses pelayanan.
Fokus Ombudsman pada Kualitas Layanan Samsat
Max Jemadu menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kuat kewajiban registrasi kendaraan masyarakat. Ketentuan ini mencakup registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor), pajak, serta sumbangan wajib. Oleh karena itu, hak masyarakat harus didahulukan sebelum kewajiban mereka.
Hak-hak tersebut, menurut Max, meliputi keterbukaan informasi, persamaan perlakuan, dan kualitas pelayanan yang prima. Selain itu, pelayanan juga harus ramah disabilitas dan aspek lainnya yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ini menegaskan pentingnya standar layanan yang adil dan transparan bagi setiap warga negara.
Dalam posisinya sebagai penyelenggara layanan publik, Samsat memerlukan kepastian hukum yang jelas. Kepastian ini harus terjalin antara masyarakat sebagai pengguna layanan dan Samsat sebagai penyedia. Dokumen standar pelayanan publik menjadi krusial untuk menciptakan kepastian hukum tersebut.
Tantangan dan Catatan Ombudsman Terhadap Samsat NTT
Meskipun penting, Ombudsman NTT menemukan bahwa Samsat NTT belum memiliki dokumen standar pelayanan publik sejak tahun 2009. Dokumen ini seharusnya merupakan hasil keputusan bersama antara Ditlantas, Bapenda, dan Jasa Raharja. Ketiadaan standar ini dapat menimbulkan ambiguitas dalam proses pelayanan.
Di sisi lain, fakta lapangan menunjukkan bahwa penyelenggaraan layanan publik di Samsat NTT dinilai cukup transparan. Transparansi ini terlihat dari alur, jangka waktu, hingga besaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterapkan. Namun, transparansi saja tidak cukup tanpa adanya standar baku yang mengikat.
Berdasarkan peta keluhan layanan publik, Ombudsman NTT mencatat penurunan pengaduan sejak tahun 2023. Namun, beberapa Kantor Samsat masih terus dilaporkan dengan permasalahan serupa. Keluhan tersebut meliputi pelayanan penerbitan BPKB yang belum terintegrasi, praktik pungutan liar, dan rentang waktu pengurusan BPKB yang terlalu lama.
Upaya Peningkatan dan Digitalisasi Layanan
Ombudsman NTT mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan Samsat NTT dalam menyelesaikan laporan masyarakat. Penyelesaian laporan ini menunjukkan komitmen untuk memperbaiki layanan. Diharapkan pembenahan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat.
Peningkatan kepercayaan publik ini juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi penerimaan daerah. Upaya peningkatan pendapatan daerah saat ini dilakukan melalui digitalisasi layanan. Selain itu, program seperti diskon pajak dan opsen pajak juga dihadirkan untuk menarik minat masyarakat.
Optimalisasi pajak kendaraan bermotor juga dilakukan melalui pengendalian BBM bersubsidi. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pajak. Oleh karena itu, memaksimalkan kesiapan menghadapi animo masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi sangat penting.
Sumber: AntaraNews