OJK: Laporan Modus Penipuan Keuangan Per Maret 2205 Capai 79.969 Aduan, Total Kerugian Rp1,7 Triliun
Sementara itu, sebanyak 24.941 laporan lainnya dilaporkan langsung oleh korban ke dalam sistem IASC.
Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sebanyak 79.969 laporan kasus penipuan finansial hingga akhir Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, dari total laporan tersebut, sebanyak 55.028 laporan berasal dari korban yang menyampaikan pengaduannya melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan, seperti perbankan dan penyedia sistem pembayaran.
Dia menjelaskan. laporan-laporan tersebut kemudian diteruskan dan dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sementara itu, sebanyak 24.941 laporan lainnya dilaporkan langsung oleh korban ke dalam sistem IASC.
"Sampai dengan 31 Maret 2025, IASC telah menerima 79.969 laporan," ujar Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Jumat (11/4).
Jumlah Rekening Dilaporkan
Kiki sapaan akrabnya menjelaskan dari ribuan laporan tersebut, jumlah rekening yang dilaporkan terindikasi terlibat dalam modus penipuan mencapai 82.336 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35.394 rekening telah berhasil diblokir.
Adapun total kerugian dana dari kasus-kasus yang telah dilaporkan mencapai Rp1,7 triliun. Sementara itu, total dana milik korban yang telah berhasil diblokir oleh OJK melalui IASC mencapai Rp134,7 miliar.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," tegasnya.