OJK Bakal Naikkan Bertahap Batas Free Float Saham hingga 25 Persen untuk Perkuat Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batas free float saham secara bertahap hingga 25 persen. Kebijakan ini bertujuan mendalami pasar modal Indonesia dan meningkatkan likuiditas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana strategis untuk menaikkan batas free float saham atau saham yang diperdagangkan kepada publik secara bertahap. Kebijakan ini akan ditingkatkan dari 7,5 persen menjadi 25 persen. Langkah ini diambil sebagai upaya signifikan untuk memperdalam pasar modal Indonesia yang dinilai masih tertinggal dibandingkan negara-negara kawasan Asia Tenggara.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan pentingnya inisiatif ini. Ia menyoroti bahwa pendalaman pasar modal menjadi prioritas utama OJK. Pengumuman ini disampaikan Inarno dalam acara Capital Market Journalist Workshop-Media Gathering 2025 yang berlangsung di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, beberapa waktu lalu.
Inarno mengakui bahwa batas free float saham Indonesia saat ini masih di bawah standar regional ASEAN. Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk segera merealisasikan kenaikan ini. Penyesuaian batas free float saham diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar dan menarik lebih banyak investor, baik domestik maupun internasional.
Strategi OJK untuk Pendalaman Pasar Modal
OJK telah melakukan kajian mendalam terkait peningkatan batas free float saham. Inarno Djajadi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu fokus utama OJK untuk memajukan pasar modal nasional. "Bahwasanya pendalaman pasar itu perlu untuk kita tingkatkan terus. Yang menjadi perhatian kita itu pertama adalah peningkatan free float," ujar Inarno.
Peningkatan batas free float saham akan dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya konsekuensi yang perlu diperhatikan. Tahap awal, OJK berencana menaikkan batas minimum menjadi 10 persen dalam waktu dekat. Langkah ini akan diikuti dengan kenaikan bertahap ke 15 persen, dan pada akhirnya mencapai target 25 persen.
Tidak hanya untuk perusahaan yang sudah tercatat, batas free float saham sebesar 10 persen ini juga akan diterapkan bagi perusahaan yang berencana melakukan Initial Public Offering (IPO). "Tentunya kita akan upayakan, paling tidak untuk yang IPO ke depan itu kita harapkan harus minimal 10 persen. Dan berikutnya adalah 15 persen dan nantinya akan mengarah kepada 25 persen," tambah Inarno.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pasar yang lebih sehat dan transparan. Peningkatan jumlah saham yang beredar bebas di publik akan mendorong harga saham yang lebih efisien dan mengurangi potensi manipulasi pasar. OJK terus memantau dinamika pasar untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.
Tanggapan Bursa Efek Indonesia dan Pandangan DPR RI
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, memastikan bahwa penyesuaian kebijakan free float saham akan mempertimbangkan kondisi emiten dan kemampuan investor. BEI akan menyusun regulasi yang relevan dengan dinamika pasar modal Indonesia. Selain itu, BEI juga melakukan benchmarking dengan praktik regulasi bursa global.
Nyoman menambahkan bahwa setiap regulasi yang disusun akan melalui proses dengar pendapat dengan pemangku kepentingan. Hal ini untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat diterima dan memberikan dampak positif bagi seluruh ekosistem pasar modal. “Seluruh regulasi juga disusun dengan melewati proses dengar pendapat dengan pemangku kepentingan,” ujar Nyoman.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, sebelumnya mengusulkan batas minimum free float saham di kisaran 30 persen. Usulan ini didasarkan pada perbandingan dengan aturan serupa di bursa negara-negara ASEAN. "Ya kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30 persen. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia ini termasuk yang paling rendah, free float share-nya, Indonesia harus menaikkan," ujar Misbakhun.
Free float saham sendiri didefinisikan sebagai jumlah saham suatu perusahaan yang diperdagangkan secara bebas kepada publik atau masyarakat di pasar modal. Peningkatan batas ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas, transparansi, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia.
Sumber: AntaraNews