OJK: Aturan Baru Pajak Kripto Fondasi Penting Industri Digital Nasional
OJK menilai aturan terbaru pajak kripto dalam PMK 108/2025 menjadi modal krusial untuk pembangunan industri aset digital, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya aturan terbaru mengenai pajak kripto yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini dipandang sebagai fondasi krusial bagi kemajuan dan pembangunan industri aset digital di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan pandangan ini dalam konferensi pers RDKB Desember 2025 yang diselenggarakan secara daring di Jakarta pada Jumat. Hasan menekankan bahwa aturan tersebut akan meningkatkan transparansi serta pengawasan dalam industri kripto nasional.
Salah satu poin utama dalam PMK 108/2025 adalah kewajiban bagi Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melakukan identifikasi pengguna dan melaporkan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem aset digital yang lebih sehat dan akuntabel.
Transparansi dan Pengawasan Industri Kripto Nasional
Hasan Fawzi dari OJK menegaskan bahwa PMK 108/2025 merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kepatuhan dalam ekosistem aset keuangan kripto serta aset keuangan digital nasional secara keseluruhan. Transparansi transaksi ini dianggap sebagai prasyarat penting untuk membangun industri yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan.
Kewajiban transparansi yang diatur dalam PMK 108/2025 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, investor, dan konsumen di sektor aset kripto. OJK melihat hal ini sebagai langkah yang wajar dan diperlukan, mengingat aset kripto telah menjadi industri yang terus berkembang dan terintegrasi dengan sistem keuangan.
Meski demikian, OJK berharap implementasi aturan pajak kripto ini dapat diselaraskan dan harmonis dengan standar serta praktik terbaik yang berlaku di berbagai negara. Penyesuaian dengan praktik global akan memastikan daya saing industri kripto Indonesia di kancah internasional.
Dukungan dan Insentif untuk Keberlangsungan Industri
Meskipun industri kripto di Indonesia semakin kompetitif, OJK mengakui bahwa sektor ini masih dalam tahap awal pengembangan dan membutuhkan dukungan. Terlebih, industri ini juga berkontribusi pada penerimaan negara. Oleh karena itu, OJK berharap otoritas pemangku kebijakan dapat menghadirkan insentif yang meringankan beban pelaku industri kripto.
Dari sisi OJK sendiri, dukungan insentif telah diberikan berupa penurunan kewajiban pungutan tahunan bagi seluruh penyelenggara di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD). Insentif ini berlaku selama lima tahun, menunjukkan komitmen OJK dalam mendukung pertumbuhan industri.
Hasan Fawzi menjelaskan bahwa sejak tahun 2025, OJK mengenakan tarif pungutan 0 persen. Selanjutnya, akan ada pengurangan atau diskon pungutan sebesar 50 persen untuk tiga tahun berikutnya, mulai tahun 2026 hingga 2028. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku industri untuk terus berinovasi dan berkembang.
Detail Kewajiban Pelaporan Pajak Kripto
PMK 108/2025 secara spesifik mewajibkan PJAK untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan secara otomatis. Laporan ini mencakup data yang tercatat untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelum pelaporan, dengan pelaporan pertama akan dimulai pada tahun 2027 untuk data tahun 2026.
Selain saldo akhir, PJAK juga memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi pembayaran ritel yang bernilai besar. Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3 menjelaskan bahwa transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi 50 ribu dolar AS termasuk dalam kategori transaksi yang wajib dilaporkan.
Pasal 22 ayat (6) PMK 108/2025 merinci data yang wajib dilaporkan, setidaknya mencakup identitas pengguna aset kripto (nama, alamat, identitas wajib pajak/TIN), identitas PJAK Pelapor CARF, dan transaksi dalam tahun kalender (pertukaran aset kripto dan mata uang fiat). Jika tidak terdapat informasi aset kripto relevan untuk dilaporkan, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil kepada DJP, sebagaimana bunyi Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.
Sumber: AntaraNews