Lebak Tetapkan 28.100 Hektare LP2B, Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan 28.100 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B Lebak) yang tidak boleh dialihfungsikan demi menjaga ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani, didukung Perpres 4/2026.
Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, secara resmi menetapkan area seluas 28.100 hektare sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan ini bertujuan untuk melindungi lahan produktif dari alih fungsi dan memastikan keberlanjutan produksi pangan. Langkah strategis ini diambil guna mendukung ketahanan pangan nasional yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Deni Iskandar, menegaskan bahwa semua pihak wajib mematuhi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Peraturan ini secara spesifik dirancang untuk menjaga agar lahan subur tidak berubah menjadi permukiman atau kawasan industri. Perlindungan ini krusial untuk mencegah dampak negatif terhadap pasokan pangan.
Penetapan LP2B ini merupakan upaya konkret Pemkab Lebak dalam menjaga kedaulatan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani di wilayahnya. Lahan-lahan ini memiliki peran vital dalam menyumbang produksi pangan, sehingga pelarangannya untuk dialihfungsikan menjadi sangat penting. Kebijakan ini diharapkan menciptakan efek jera bagi pelanggar alih fungsi lahan.
Perlindungan Lahan Pertanian Demi Kedaulatan Pangan
Kawasan LP2B seluas 28.100 hektare di Lebak memiliki kontribusi signifikan terhadap produksi pangan nasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menjaga dan melindungi area ini dari segala bentuk alih fungsi lahan. Jika terjadi alih fungsi, kedaulatan pangan nasional dipastikan akan terancam.
Deni Iskandar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi tersebut secara tegas melarang perubahan fungsi lahan sawah produktif menjadi penggunaan non-pertanian. Hal ini mencakup pembangunan perumahan, kawasan industri, maupun fasilitas lainnya yang tidak mendukung sektor pertanian.
Pemerintah daerah menyadari bahwa perlindungan lahan pertanian produktif adalah kunci untuk menjamin kemandirian dan ketahanan pangan. Kebijakan ini tidak hanya melindungi lahan, tetapi juga secara langsung berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan para petani. Dengan lahan yang terjaga, ketersediaan pangan pokok bagi masyarakat akan lebih terjamin.
Sanksi Tegas dan Insentif untuk LP2B Lebak
Bagi para pelaku pelanggaran alih fungsi lahan, pemerintah berencana menerapkan sanksi tegas, termasuk denda, untuk menciptakan efek jera dan kepastian hukum. Deni Iskandar menyatakan, “Kami sangat mendukung Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan yang akan menyiapkan aturan terkait denda alih fungsi lahan, terutama LP2B itu untuk mencegah lahan aktif disalahgunakan.”
Selain sanksi, Pemerintah Kabupaten Lebak juga memberikan insentif bagi petani. Pemkab Lebak mengapresiasi kebijakan penghapusan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi pemilik lahan pertanian di bawah 5.000 meter persegi atau setengah hektare. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program swasembada pangan yang berkelanjutan dan meringankan beban petani.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sukabungah Desa Tambakbaya, Ruhiana, menyambut baik tindakan tegas pemerintah daerah terhadap alih fungsi lahan LP2B. “Kita di sini memiliki LP2B seluas 150 hektare dan tidak boleh dialihfungsikan lahan menjadi permukiman maupun kawasan industri,” katanya. Pihaknya merasa lega dengan adanya perlindungan ini.
Sumber: AntaraNews