Pemerintah Tetapkan 2,75 Juta Ha Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

Antara 2019 dan 2021, alih fungsi lahan mencapai 136 ribu hektare dalam dua tahun.

Maulandy Rizki Bayu Kencana
Pemerintah Tetapkan 2,75 Juta Ha Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi
Pemerintah Tetapkan 2,75 Juta Ha Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi (Merdeka.com)

Kementerian Koordinator Bidang Pangan telah menetapkan area lahan sawah yang dilindungi (LSD) di 12 provinsi dengan total luas mencapai 2,75 juta hektare. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, usai rapat bersama pejabat lintas instansi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (18/3).

Sebelumnya, lahan sawah yang dilindungi hanya ditetapkan di 8 provinsi, namun kini diperluas menjadi 12 provinsi, yang merupakan daerah penghasil pangan utama.

"Tambahan yang dulu 8, sekarang 12 provinsi, beberapa daerah yang lumbung pangan," ujar Menko Zulhas.

Adapun 12 provinsi yang kini termasuk dalam penetapan LSD adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan area lahan sawah dilindungi terbesar, mencapai 659.437 hektare, diikuti Sumatera Selatan (516.357 ha), Kalimantan Selatan (350.368 ha), Lampung (336.457 ha), dan Sumatera Utara (308.672 ha).

Dengan adanya penetapan baru ini, pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

"Kalau revisi Perpres selesai maka akan segera dibentuk tim terpadu untuk menyelesaikan lahan sawah yang dilindungi di 12 provinsi ini, yang akan diperkuat menjadi LP2B, Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan," terang Zulkifli Hasan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga menekankan pentingnya perubahan status dari LSD menjadi LP2B untuk melindungi lahan sawah strategis agar tidak dialihfungsikan menjadi perumahan atau kawasan industri.

"87 persen total LSD harus ditetapkan menjadi LP2B," ungkap Nusron Wahid.

Nusron juga membahas hasil perlindungan sawah yang telah dilakukan pemerintah melalui Perpres 59/2019. Sebelum adanya aturan ini, puluhan ribu hektare sawah setiap tahunnya beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau industri. Data dari 8 provinsi menunjukkan, antara 2019 dan 2021, alih fungsi lahan mencapai 136 ribu hektare dalam dua tahun. Namun, setelah penerapan LSD, angka ini menurun drastis, dengan hanya 5.600 hektare lahan yang berubah fungsi antara 2021 dan 15 Februari 2025.

"Setelah ada LSD, ternyata efektif. Lahan yang berubah fungsi hanya 5.600 ha. Sangat signifikan," tutup Nusron Wahid.

Rekomendasi