Emiten Kelapa Sawit Dukung Aturan Tata Kelola Ekspor SDA, Ini Alasannya
Perseroan berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Emiten yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) mendukung kebijakan permerintah terkait rencana penerapan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
"Sebagai perusahaan publik yang bergerak di sektor perkebunan, Perseroan pada prinsipnya mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas, meningkatkan transparansi, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam nasional," kata Direktur Sekretaris PT Austindo Nusantara Jaya Tbk, Hilman Lukito, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (29/5).
Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hilman mengaku dengan adanya rencana penerapan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) tersebut belum memberikan dampak material secara langsung terhadap kegiatan usaha Perseroan.
"Hingga saat penjelasan ini disampaikan, kita memandang bahwa rencana kebijakan tata kelola ekspor satu pintu melalui BUMN Ekspor belum menimbulkan dampak material secara langsung terhadap kegiatan usaha Perseroan," jelas Hilman.
Evaluasi Perseroan
Hilman menjelaskan, terkait kegiatan usaha dan operasional, seluruh hasil produksi perkebunan saat ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik (dalam negeri). Perseroan tidak melakukan aktivitas penjualan ekspor secara langsung ke luar negeri, sehingga kegiatan operasional saat ini tetap berjalan secara normal.
Dari sisi keuangan, mengingat pendapatan saat ini berasal dari pasar domestik, perseroan belum melihat adanya dampak material secara langsung terhadap arus kas maupun likuiditas dari rencana kebijakan dimaksud.
Kemudian dari sisi perjanjian dengan pelanggan, Hilman menjelaskan bahwa seluruh kontrak penjualan saat ini dilakukan dengan pelanggan domestik (local buyers) dan berjalan sesuai dengan kesepakatan komersial yang berlaku.
Strategi Mitigasi Atas Kebijakan Aturan SDA
Sementara itu dari sisi pemenuhan kewajiban pembiayaan/covenant & risiko hukum, hingga saat ini Perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material terhadap pemenuhan kewajiban pembiayaan maupun covenant Perseroan, serta belum terdapat risiko hukum material yang timbul secara langsung dari rencana kebijakan dimaksud terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Adapun strategi mitigasi Perseroan atas kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk rencana tindakan korporasi (jika ada) beserta timeline pelaksanaannya yakni dengan mempertimbangkan bahwa kegiatan penjualan Perseroan saat ini berfokus pada pasar domestik. Perseroan hingga saat ini belum memiliki rencana tindakan korporasi (corporate action) tertentu yang bersifat material terkait rencana kebijakan dimaksud.
"Meskipun demikian, Perseroan akan terus mencermati perkembangan regulasi dan ketentuan pelaksanaan yang diterbitkan Pemerintah serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap potensi dampaknya terhadap kegiatan usaha Perseroan," pungkasnya.