DPRD Samarinda Soroti Setoran PAD Varia Niaga, Desak Perubahan Skema Kerja Sama
Pansus LKPJ DPRD Samarinda menyoroti kontribusi Perusda Varia Niaga terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum maksimal, hanya menyetor Rp500 juta pada 2025.
Kinerja Perusahaan Daerah (Perusda) Varia Niaga kembali menjadi sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) menilai kontribusi perusahaan plat merah ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih jauh dari kata maksimal, memicu desakan untuk evaluasi menyeluruh. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengelolaan aset daerah.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menegaskan bahwa angka kontribusi yang ada saat ini belum mencerminkan potensi riil yang dimiliki Perusda. Pernyataan ini disampaikannya di sela tinjauan lapangan bersama anggota Pansus di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan baru-baru ini. Sorotan ini mengindikasikan urgensi peningkatan PAD dari sektor tersebut.
Berdasarkan dokumen LKPJ tahun anggaran 2025, Perusda Varia Niaga tercatat hanya menyetorkan PAD sebesar kurang lebih Rp500 juta. Angka ini dianggap sangat kecil, mengingat banyaknya aset daerah yang dikelola oleh perusahaan tersebut dan potensi pendapatan yang seharusnya lebih besar. Kondisi ini menuntut peninjauan ulang terhadap strategi bisnis Perusda.
Kritik Terhadap Kontribusi PAD dan Skema Pengelolaan Aset
Achmad Sukamto menekankan bahwa setoran PAD sebesar Rp500 juta dari Varia Niaga dalam LKPJ 2025 adalah angka yang sangat minim. Menurutnya, jumlah tersebut tidak merefleksikan optimalisasi pengelolaan aset daerah yang dipercayakan kepada Perusda. Potensi pendapatan dari aset-aset produktif seharusnya dapat memberikan kontribusi yang jauh lebih besar bagi kas daerah.
DPRD Samarinda juga menyoroti skema kerja sama pengelolaan aset yang selama ini dijalankan Varia Niaga dengan pihak ketiga. Sukamto menilai sistem pembagian hasil yang hanya memberikan porsi sekitar 10 persen bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sangat tidak logis dan merugikan daerah. Pembagian hasil yang timpang ini menjadi perhatian serius bagi Pansus.
Pemkot Samarinda telah memberikan kontribusi besar dengan menyediakan lahan dan fasilitas yang dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, pembagian hasil yang timpang ini dianggap tidak adil dan perlu segera dikaji ulang untuk kepentingan daerah. Investasi APBD seharusnya berbanding lurus dengan keuntungan yang diterima Pemkot.
"Sangat tidak masuk akal jika lahannya milik pemerintah dan dibangun memakai APBD, tetapi daerah hanya mendapatkan bagian 10 persen," tegas Achmad Sukamto, menyoroti ketidakseimbangan dalam perjanjian kerja sama tersebut. "Skema ini harus dikaji ulang agar lebih adil dan menguntungkan daerah, demi tercapainya pendapatan yang optimal."
Dorongan Perubahan Model Kerja Sama untuk Optimalisasi PAD
Sebagai solusi ke depan, Pansus DPRD Samarinda mendorong Pemkot untuk merombak total model kerja sama yang ada. Perubahan ini diusulkan dari yang sebelumnya berbasis biaya (fee) menjadi skema bagi hasil (profit sharing) yang lebih proporsional. Model baru ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dan peningkatan pendapatan yang signifikan.
Sukamto bahkan melontarkan opsi pembagian hasil hingga 50:50 antara pemerintah dan mitra kerja Perusda Varia Niaga. Perubahan ini dianggap krusial agar aset-aset produktif milik daerah bisa menjadi mesin pendongkrak PAD yang signifikan, bukan sekadar pelengkap administrasi semata. Pembagian yang lebih seimbang akan mendorong kinerja yang lebih baik.
Pansus berharap dengan skema bagi hasil yang lebih adil, kontribusi Varia Niaga terhadap keuangan daerah dapat meningkat drastis. Hal ini sejalan dengan tujuan optimalisasi pengelolaan aset daerah untuk kesejahteraan masyarakat Samarinda. Peningkatan PAD sangat penting untuk pembangunan kota.
"Ke depan modelnya harus diubah. Kita butuh sistem bagi hasil yang proporsional, bukan sekadar fee kecil," kata Sukamto. "Intinya, setiap jengkal aset daerah harus memberikan manfaat maksimal bagi keuangan daerah, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan."
Sumber: AntaraNews