DJP Catat Penerimaan Pajak dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp52,04 Triliun hingga April 2026
DJP juga mencatat penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 30 April 2026 penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp52,04 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti mengatakan dari nilai Rp 52,04 triliun tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 39,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp2,03 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,18 triliun.
Adapun hingga akhir April 2026, telah menunjuk sebanyak 264 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang April 2026, DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE, yang meliputi dua penunjukan baru dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE.
"Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, satu pencabutan dilakukan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan," kata Inge dalam keterangan DJP, Jumat (22/5).
Inge menjelaskan bahwa hingga 30 April 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 232 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp39,94 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp4,27 triliun pada tahun 2026.
Pajak Kripto
Lebih lanjut, menurut Inge, untuk penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp2,03 triliun sampai dengan April 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,89 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,38 miliar penerimaan tahun 2024, Rp796,74 miliar penerimaan tahun 2025, dan Rp147,32 miliar penerimaan hingga tahun 2026.
"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,15 triliun dan PPN DN sebesar Rp881,84 miliar,” ujar dia.
Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,88 triliun sampai dengan April 2026. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 477,43 miliar hingga tahun 2026.
“Pajak Fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,37 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 727,83 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,79 triliun,” kata Inge.
Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Lainnya
Selain itu, DJP juga mencatat penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga April 2026, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 5,18 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,23 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 1,11 triliun hingga tahun 2026. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 370,83 miliar dan PPN sebesar Rp 4,81 triliun.
“Tren penerimaan pajak digital sampai April 2026 tetap menunjukkan kinerja yang baik di tengah adanya penyesuaian data pemungut PMSE. Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” pungkas Inge.