Terungkap! PT PMMP Situbondo Sepakat Lunasi Hak Eks Karyawan Rp1 Miliar, Kapan Tuntas Dibayar?
DPRD Situbondo umumkan PT Panca Mitra Multi Perdana (PMMP) sepakat bayar hak eks karyawan senilai Rp1 miliar. Simak detail kesepakatan dan batas waktu pelunasan hak eks karyawan PT PMMP yang bikin penasaran!
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo mengumumkan bahwa PT Panca Mitra Multi Perdana (PMMP) telah menyepakati pembayaran hak ratusan mantan karyawannya. Kesepakatan ini dicapai setelah para pekerja tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan yang bergerak di bidang pengepakan udang tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Muhammad Faisol, menyatakan bahwa pertemuan langsung dengan Direktur Utama PT PMMP telah membuahkan hasil positif. Pertemuan krusial ini berlangsung di Surabaya dan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Perusahaan, yang berlokasi di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, meminta waktu enam bulan untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya. Ini termasuk pembayaran upah dan pesangon yang sebelumnya tertunda, dengan target pelunasan penuh pada April 2026.
Kesepakatan Penting di Surabaya
Muhammad Faisol menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan Direktur Utama PT PMMP untuk membahas permasalahan hak eks karyawan. Dalam pertemuan tersebut, PT PMMP menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan seluruh tanggungannya kepada ratusan eks karyawan.
“Kami sudah bertemu langsung dengan Dirut PT PMMP di Surabaya, dan sepakat menyelesaikan tanggungannya ke eks karyawannya dalam kurun waktu enam bulan ke depan,” kata Muhammad Faisol di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.
Pernyataan dari Direktur Utama PT PMMP ini juga dikonfirmasi dan disaksikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan setempat. Hal ini menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari pihak perusahaan untuk menuntaskan kewajiban mereka.
Kronologi Tuntutan Hak Karyawan
Sebelum kesepakatan ini tercapai, pengacara eks karyawan PT PMMP, Aman Al Muhtar, telah menyampaikan bahwa hak-hak kliennya belum diberikan. Total hak yang belum dibayarkan, termasuk upah, diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Aman Al Muhtar menegaskan bahwa perusahaan pengepakan udang tersebut dinilai telah melanggar hak-hak dasar karyawan. Pelanggaran ini terjadi karena perusahaan secara sengaja tidak membayarkan upah yang seharusnya diterima oleh para pekerja.
Untuk memperjuangkan hak-hak tersebut, pihak eks karyawan sebelumnya telah mengajukan dua gugatan hukum. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir setelah berbagai pendekatan lain tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Jadwal Pembayaran dan Harapan
PT PMMP meminta tenggat waktu enam bulan untuk dapat melunasi seluruh tanggungan kepada mantan karyawannya. Periode ini akan digunakan perusahaan untuk mengumpulkan dana yang dibutuhkan guna pembayaran upah maupun pesangon.
Dengan batas waktu enam bulan tersebut, Muhammad Faisol memperkirakan bahwa seluruh kewajiban pembayaran akan tuntas pada April 2026. “Artinya pada April 2026 sudah tuntas,” ujarnya, memberikan kepastian mengenai jadwal pelunasan.
Kesepakatan ini membawa harapan baru bagi ratusan eks karyawan yang selama ini menantikan hak-hak mereka. Diharapkan, proses pembayaran dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah disepakati, tanpa ada kendala lebih lanjut.
Sumber: AntaraNews