Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan di Paripurna, Ini Penjelasan Puan Maharani
Karena belum dibaca oleh pimpinan, surat usulan pemakzulan Gibran tidak dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum menerima atau membaca surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut, menurutnya, masih berada di bagian Tata Usaha (TU) DPR.
"Belum lihat (surat Forum Purnawirawan TNI). Ini baru masuk masa sidang, semua surat yang diterima masih di tata usaha," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).
Karena belum dibaca oleh pimpinan, surat usulan pemakzulan Gibran tidak dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pagi tadi.
Tidak Ada Pembacaan Surat dalam Rapat Paripurna
Dalam rapat paripurna yang dimulai pukul 10.00 WIB, Puan hanya menyampaikan daftar hadir dan menyampaikan pidato tunggal sebagai agenda rapat.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 266 orang, izin 54 orang anggota sehingga hadir 320 orang anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Puan.
Setelah pidato, rapat langsung ditutup tanpa membacakan surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Surat Belum Sampai ke Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal senada. Ia menegaskan bahwa surat tersebut belum dikirimkan secara resmi ke pimpinan DPR dan belum dibahas di Rapat Pimpinan (Rapim) atau Badan Musyawarah (Bamus).
"Suratnya secara resmi dari Setjen DPR belum dikirim ke pimpinan dan kalau dikirim ke pimpinan akan dibahas di rapim dan Bamus sesuai mekanisme, mungkin besok atau pekan depan," ujar Dasco.
Dasco juga menyebut bahwa banyak surat yang dikirimkan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan purnawirawan. Karena itu, DPR akan berhati-hati dan mencermati surat tersebut.
"Kita mesti sikapi hati-hati dan kita akan kaji dengan cermat sebelum ada hal yang diambil DPR," pungkasnya.