Resmi! Penetapan Lima Raperda Kota Probolinggo Disahkan Jelang Akhir Tahun
DPRD Kota Probolinggo sukses menuntaskan Penetapan Lima Raperda krusial jelang akhir tahun 2025, siap menjadi payung hukum baru bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo telah merampungkan proses penting penetapan lima rancangan peraturan daerah (raperda) pada Minggu, 21 Desember 2025. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat, menandai langkah signifikan dalam penyusunan regulasi daerah. Penetapan ini dilakukan menjelang berakhirnya tahun, menegaskan komitmen legislatif dalam menghadirkan payung hukum yang relevan.
Lima raperda yang disahkan ini mencakup berbagai sektor vital, mulai dari perlindungan nelayan hingga pengelolaan sampah dan ketenagakerjaan. Proses penetapan ini merupakan puncak dari serangkaian pembahasan mendalam, termasuk fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Hal ini menunjukkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan provinsi dalam menciptakan regulasi berkualitas.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menegaskan bahwa penetapan ini akan segera menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo. Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, juga turut hadir dan menyampaikan apresiasinya atas kerja keras semua pihak. Diharapkan perda-perda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh elemen masyarakat kota.
Raperda Krusial untuk Pembangunan Berkelanjutan
Lima raperda yang kini telah resmi ditetapkan mencakup aspek-aspek fundamental bagi keberlanjutan pembangunan Kota Probolinggo. Raperda ini dirancang untuk menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan masyarakat di berbagai bidang. Penetapan lima raperda ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup warganya.
Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani menjelaskan, raperda tersebut meliputi Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan, serta Pengelolaan Sampah. Selain itu, ada juga Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik. Setiap raperda memiliki fokus spesifik yang krusial bagi kemajuan kota.
Proses penetapan ini melalui tahapan fasilitasi Gubernur Jawa Timur, memastikan keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi. "Terima kasih kami sampaikan kepada masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap pembahasan lima raperda tersebut," ujar Dwi Laksmi. Dukungan dari berbagai fraksi menunjukkan konsensus politik yang kuat dalam penetapan lima raperda ini.
Komitmen Bersama untuk Regulasi Berkualitas
Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, menyatakan bahwa kelima raperda ini telah melewati berbagai tahapan pembahasan yang komprehensif. “Kami menyadari adanya dinamika, masukan dan koreksi yang membangun dari segenap anggota dewan maupun dari eksekutif,” kata Aminuddin. Dinamika ini justru memperkaya substansi regulasi yang dihasilkan.
Menurut Aminuddin, proses ini menunjukkan komitmen bersama untuk melahirkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, serta memiliki landasan hukum yang kuat. Ini adalah cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Penetapan lima raperda ini diharapkan menjadi tonggak penting.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Probolinggo, serta seluruh pihak eksekutif. “Saya berharap kelima perda tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Probolinggo pada umumnya serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya. Harapan besar ini menyertai setiap regulasi yang telah disahkan.
Adapun lima rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan menjadi Perda Kota Probolinggo adalah:
- Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan
- Raperda Pengelolaan Sampah
- Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air
- Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
- Raperda Keterbukaan Informasi Publik
Sumber: AntaraNews