Pemkot dan DPRD Sepakati Tiga Ranperda Strategis, Perkuat Regulasi Makassar
Pemerintah Kota dan DPRD Makassar berhasil mencapai Kesepakatan Ranperda Makassar yang strategis, meliputi kearsipan, pesantren, dan hak keuangan dewan, demi kemajuan daerah.
Pemkot dan DPRD Sepakati Tiga Ranperda Strategis, Perkuat Regulasi Makassar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah mencapai kesepakatan penting. Keduanya menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang akan segera ditindaklanjuti. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Rapat paripurna ke-20 masa persidangan pertama tahun sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar menjadi saksi bisu momen bersejarah ini. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham hadir bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar pada Minggu, 28 Desember 2025.
Tiga Ranperda yang disepakati tersebut mencakup Penyelenggaraan Kearsipan, Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.
Tiga Ranperda Kunci untuk Pembangunan Daerah
Persetujuan terhadap tiga Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat regulasi di tingkat daerah. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan, memastikan pengelolaan arsip yang sistematis dan akuntabel.
Selanjutnya, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren menunjukkan komitmen Pemkot Makassar dalam meningkatkan perhatian terhadap pendidikan keagamaan. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang jelas serta dukungan nyata bagi lembaga pesantren yang memiliki kontribusi besar dalam pembentukan karakter bangsa.
Sementara itu, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar dirancang untuk memastikan kepastian hak keuangan dan administratif lembaga legislatif. Hal ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sinergi Pemkot dan DPRD Wujudkan Regulasi Responsif
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menekankan bahwa rapat paripurna ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD. Sinergi ini bertujuan untuk menghadirkan regulasi yang sejalan dengan dinamika pembangunan daerah.
Menurut Munafri, proses pembentukan peraturan daerah ini tidak hanya bersifat formalitas semata. Lebih dari itu, proses ini mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Makassar dalam membangun sistem hukum daerah.
Sistem hukum yang dibangun diharapkan dapat responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan kuat dan relevan dengan kondisi serta aspirasi warga Makassar.
Transparansi dan Akuntabilitas Hak Keuangan Legislatif
Perubahan Ranperda mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD menjadi sorotan penting. Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan pengaturan hak keuangan dan administratif tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pengaturan ini juga berlandaskan pada prinsip kewajaran, kepatutan, proporsionalitas, dan akuntabilitas keuangan daerah. Hal ini krusial untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Munafri menilai, pengaturan yang jelas dan terukur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD sangat penting. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD secara optimal, baik fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, maupun pengawasan.
Semua ini dilakukan tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan kinerja DPRD dapat maksimal dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik.
Sumber: AntaraNews