PCO: Demo Dijamin UU, Tapi Demonstrasi Anarkis Bukan Kebebasan Berpendapat, Ini Batasannya!
Kepala PCO Hasan Nasbi menegaskan hak berpendapat dijamin UU, namun aksi demonstrasi anarkis dan perusakan fasilitas umum tidak. Apa batasan kebebasan berpendapat yang sebenarnya?
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, secara tegas menyatakan bahwa pemerintah senantiasa menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Pernyataan ini disampaikan Hasan di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, menanggapi dinamika unjuk rasa yang terjadi belakangan ini.
Hasan Nasbi menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental yang secara jelas dijamin oleh undang-undang di Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa jaminan hukum tersebut tidak mencakup tindakan anarkis atau perusakan fasilitas umum yang merugikan kepentingan publik secara luas.
Pemerintah memandang demonstrasi sebagai salah satu saluran penting untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pihak terkait. Oleh karena itu, PCO mengimbau agar setiap aksi demonstrasi tetap dilakukan secara tertib dan tidak sampai mengganggu ketertiban umum atau merugikan masyarakat lain yang tidak terlibat.
Pemerintah Hormati Hak Berpendapat, Tapi Ada Batasan
Hasan Nasbi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang dan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Masyarakat memiliki kebebasan penuh untuk menunjukkan aspirasi mereka, dan hal ini dijamin sepenuhnya oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Meskipun demikian, ada garis tegas yang memisahkan antara kebebasan berpendapat yang dijamin dan tindakan yang melanggar hukum. Hasan secara spesifik menyoroti bahwa tindakan perusakan fasilitas umum, seperti yang sering terjadi dalam aksi demonstrasi anarkis, sama sekali tidak dijamin atau dilindungi oleh undang-undang.
Pemerintah memahami bahwa demonstrasi adalah upaya sah untuk menyampaikan aspirasi. Namun, Kepala PCO ini mengingatkan agar para demonstran selalu menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan orang lain atau merusak infrastruktur publik. Aspirasi massa aksi, menurut Hasan, telah tersampaikan kepada pihak terkait, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Kronologi Aksi Ricuh di Gedung DPR
Sebelumnya, sebuah unjuk rasa yang digelar oleh kelompok bernama Gerakan Mahasiswa bersama Rakyat di sekitar Gedung DPR pada Senin sore, 25 Agustus, berujung ricuh. Massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pelajar berseragam, mencoba menerobos barisan aparat keamanan yang berjaga.
Situasi di lokasi semakin memanas ketika sebagian massa mulai melakukan tindakan provokatif. Beberapa pelajar terlihat melempari petugas keamanan dengan batu, sementara kelompok lain membawa bendera partai politik, menambah kompleksitas dan ketegangan di lapangan.
Akibat dari tindakan anarkis tersebut, aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas untuk membubarkan massa. Pembubaran dilakukan dengan menggunakan tembakan gas air mata dan semprotan air dari kendaraan taktis untuk mengendalikan situasi dan memulihkan ketertiban.
Aksi unjuk rasa yang berujung pada demonstrasi anarkis ini dilatarbelakangi oleh tuntutan massa terkait tingginya gaji dan tunjangan anggota DPR yang disebut-sebut melebihi angka Rp100 juta. Tuntutan ini menjadi pemicu utama kemarahan publik yang kemudian diekspresikan melalui demonstrasi tersebut.
Sumber: AntaraNews