KUHAP Baru Berlaku, DPR Harap Tak Ada Lagi Kriminalisasi Rakyat
Dengan berlakunya KUHAP Baru mulai hari ini, DPR RI berharap penegak hukum tidak lagi mengkriminalisasi rakyat, menandai era baru sistem hukum Indonesia yang lebih restoratif dan berkeadilan.
Jakarta, 2 Januari 2026 – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara resmi mulai berlaku hari ini, membawa harapan besar bagi terciptanya sistem hukum yang lebih adil di Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa KUHAP baru ini akan menjadi panduan utama bagi para penegak hukum. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik kriminalisasi atau penzaliman terhadap rakyat yang selama ini kerap terjadi.
Rudianto Lallo, sebagai salah satu perancang Undang-Undang tersebut, menyatakan bahwa Komisi III DPR RI berharap KUHAP baru ini dapat mengakhiri berbagai polemik hukum di masa lalu. Ia menekankan bahwa baik KUHAP maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru merupakan arah baru bagi sistem hukum Indonesia. Sistem hukum ini diharapkan mampu menjawab berbagai problematika dan persoalan hukum yang ada di negara kita.
Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia kini memasuki era baru. Pemberlakuan kedua undang-undang ini menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.
KUHAP dan KUHP: Pondasi Baru Sistem Hukum Nasional
Menurut Rudianto Lallo, KUHP baru, yang merupakan hukum materiil, telah berubah dari warisan penjajah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, KUHAP baru sebagai hukum formil juga telah lahir untuk menjadi panduan bagi penegak hukum. Perubahan fundamental ini diharapkan dapat membawa sistem hukum Indonesia menuju arah yang lebih progresif dan berkeadilan.
Komisi III DPR RI, sebagai pihak yang berperan dalam perancangan KUHAP baru, telah memastikan bahwa proses penyusunannya melalui tahapan panjang dan terbuka. Hampir seluruh substansi KUHAP baru ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, hasil konsultasi, uji dengar, serta dialog dengan berbagai pihak. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan hukum yang benar-benar merepresentasikan kebutuhan rakyat.
Rudianto Lallo menjelaskan bahwa watak dan karakter KUHAP baru tidak lagi bersifat retributif atau pembalasan, melainkan restoratif atau pemulihan. Semangat ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan yang berorientasi pada pemulihan kondisi, bukan hanya penghukuman semata.
Mengakhiri Era Kolonial, Menuju Keadilan Berlandaskan Pancasila
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa momentum berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru ini membuka babak baru penegakan hukum nasional. Era baru ini diharapkan akan lebih modern, manusiawi, berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia. Ini merupakan langkah signifikan untuk melepaskan diri dari bayang-bayang hukum kolonial yang sudah tidak relevan.
Pemberlakuan KUHAP baru juga memiliki semangat untuk menciptakan kesetaraan antara negara dan warga negara di mata hukum. Selain itu, posisi advokat yang mewakili kepentingan hukum masyarakat juga ditingkatkan, menjamin adanya pendampingan hukum yang lebih kuat bagi setiap individu.
Pemerintah juga telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah, 1 peraturan presiden, dan beberapa aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi dan implementasi KUHP serta KUHAP baru. Prinsip non-retroaktif juga diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 akan menggunakan ketentuan lama, sementara perkara setelahnya tunduk pada ketentuan baru.
Sosialisasi dan Implementasi KUHAP Baru oleh Penegak Hukum
Rudianto Lallo berharap agar para penegak hukum turut aktif menyosialisasikan KUHP maupun KUHAP yang baru diberlakukan ini kepada masyarakat. Pemahaman yang menyeluruh dari seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial untuk keberhasilan implementasi undang-undang ini.
Selain sosialisasi, ia juga meminta agar para penegak hukum menerapkan KUHP dan KUHAP sesuai dengan ketentuan yang diatur. Implementasi yang konsisten dan tepat akan memastikan bahwa tujuan utama KUHAP baru, yaitu mencegah kriminalisasi dan menzalimi rakyat, dapat tercapai.
Komisi III DPR RI akan terus mengawasi implementasi KUHAP baru ini, memastikan kesiapan aparat penegak hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara.
Sumber: AntaraNews