Komisi XIII DPR Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Perlindungan, Bukan Perebutan Kewenangan
Komisi XIII DPR RI menegaskan Revisi UU HAM bertujuan memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi rakyat, menepis anggapan perebutan kewenangan antarlembaga. Bagaimana DPR akan melibatkan publik?
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukanlah ajang perebutan kewenangan antarlembaga. Revisi ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan HAM serta kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Willy Aditya menekankan bahwa fokus utama revisi ini adalah kemajuan HAM bagi warga negara, bukan kepentingan sektoral lembaga. Proses legislasi ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Pembahasan revisi UU HAM akan dibuka seluas-luasnya bagi partisipasi publik. Masukan dan perdebatan dari masyarakat sangat diharapkan untuk menyempurnakan rancangan undang-undang ini.
Memperkuat Perlindungan HAM, Bukan Perebutan Kewenangan
Willy Aditya dari Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa diskusi mengenai revisi UU HAM tidak seharusnya direduksi menjadi isu perebutan kewenangan antarlembaga. Fokus utama harus tetap pada bagaimana revisi ini dapat secara substansial memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat. Ini adalah upaya kolektif untuk kepentingan warga negara, bukan institusi.
Menurutnya, jika revisi UU HAM hanya dipandang sebagai persaingan kewenangan, hal itu justru tidak akan menguntungkan bagi warga negara. Kehadiran berbagai lembaga seperti Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan komisi nasional terkait HAM seharusnya menjadi momentum positif. Kementerian Hak Asasi Manusia sendiri telah dibentuk sebagai entitas terpisah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak Oktober 2024, di bawah Kabinet Merah Putih. Ini bertujuan untuk memajukan perlindungan HAM di Indonesia secara menyeluruh.
Pembagian tugas yang jelas antara kementerian dan lembaga independen perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas perlindungan HAM. Tujuannya adalah memastikan setiap warga negara mendapatkan hak-haknya secara adil dan merata. Komisi XIII DPR RI berkomitmen memastikan hal ini tercapai.
Peran DPR dan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM
Komisi XIII DPR RI akan menjalankan fungsi legislasi secara optimal untuk memastikan revisi UU HAM benar-benar efektif. Revisi ini harus mampu mempromosikan, melindungi, memenuhi, dan menghormati HAM di Indonesia. Ini adalah tanggung jawab besar yang diemban oleh DPR.
Selain itu, DPR juga akan membuka ruang partisipasi publik yang sangat luas dalam setiap tahap pembahasan revisi UU HAM. Berbagai masukan, kritik, dan perdebatan yang muncul dari masyarakat adalah bagian integral dari proses penyempurnaan. Keterlibatan publik sangat krusial untuk menghasilkan undang-undang yang komprehensif.
Willy Aditya mengakui telah menyimak berbagai diskusi informal dan pemberitaan media mengenai isi revisi UU HAM. Beberapa pandangan dinilai progresif, sementara yang lain memerlukan penguatan atau perubahan. DPR siap menampung semua aspirasi ini secara terbuka.
Sorotan Komnas HAM terhadap Draf Revisi UU HAM
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan pandangannya terkait revisi UU HAM. Komnas HAM meminta agar revisi ini diarahkan untuk memperkuat mandat dan efektivitas lembaga HAM nasional. Tujuannya adalah meningkatkan perlindungan serta penegakan HAM di Indonesia.
Komnas HAM menyoroti beberapa ketentuan dalam draf rancangan undang-undang yang dinilai perlu disempurnakan. Salah satu fokus utamanya adalah terkait fungsi penelitian dan penyuluhan HAM. Fungsi ini dianggap sangat penting dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM.
Penguatan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat menjadikan Komnas HAM lebih berdaya dalam menjalankan perannya. Ini termasuk dalam memberikan rekomendasi dan melakukan investigasi terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM. Revisi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kinerja lembaga.
Sumber: AntaraNews