Evaluasi Kinerja Kepala Kampung Mimika Digelar, Penentu Perpanjangan Jabatan
Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan evaluasi kinerja 133 kepala kampung yang masa jabatannya berakhir. Proses **Evaluasi Kinerja Kepala Kampung Mimika** ini menentukan perpanjangan atau pemberhentian jabatan.
Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tengah melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja 133 kepala kampung di wilayahnya. Langkah ini diambil sebelum keputusan perpanjangan masa jabatan mereka diputuskan. Masa jabatan seluruh kepala kampung tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2025.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjelaskan bahwa para kepala kampung sementara diberhentikan dari tugasnya. Hal ini dilakukan sembari menunggu proses evaluasi kinerja yang sedang berlangsung. Evaluasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Desa yang berlaku secara nasional.
Proses evaluasi ini sangat krusial untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas kepemimpinan di tingkat desa. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penentuan apakah masa jabatan kepala kampung akan diperpanjang dua tahun. Ini juga dapat berujung pada pemberhentian jika ditemukan masalah serius.
Mekanisme dan Tim Evaluasi Kinerja Kepala Kampung Mimika
Pemkab Mimika tidak bekerja sendiri dalam proses evaluasi ini. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, sebuah tim evaluasi khusus telah dibentuk. Tim ini melibatkan berbagai unsur penting, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk memastikan objektivitas.
Keterlibatan lembaga penegak hukum menunjukkan keseriusan pemerintah daerah. Mereka ingin memastikan transparansi dan integritas dalam penilaian kinerja. Proses evaluasi ini dijadwalkan berlangsung hingga Maret 2026, memberikan waktu yang cukup untuk penilaian komprehensif.
Tim evaluasi akan turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data dan masukan dari masyarakat. Mereka akan melihat kondisi riil di setiap kampung. Pendapat masyarakat sangat penting untuk menilai kinerja kepala kampung secara holistik.
Aspek Penilaian dan Konsekuensi Hasil Evaluasi
Beberapa aspek menjadi fokus utama dalam Evaluasi Kinerja Kepala Kampung Mimika. Tim akan meminta pendapat masyarakat mengenai pengelolaan keuangan dana desa. Aspek administrasi pemerintahan juga menjadi sorotan penting dalam penilaian ini.
Selain itu, pelaksanaan pembangunan di tingkat kampung akan dievaluasi secara cermat. Pelayanan kepada masyarakat juga menjadi indikator kunci dalam menentukan keberhasilan seorang kepala kampung. Semua masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan utama.
Apabila ditemukan kepala kampung dengan kinerja yang tidak optimal atau bahkan bermasalah, pemerintah daerah akan mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang masa jabatan mereka. Bahkan, pemberhentian dapat menjadi opsi jika masalahnya cukup serius. Bupati berharap seluruh kepala kampung dapat mengikuti evaluasi ini dengan baik dan kooperatif.
Penunjukan Pelaksana Tugas Sementara
Untuk mengisi kekosongan jabatan selama proses evaluasi berlangsung, Bupati Mimika telah mengambil langkah antisipatif. Sebuah surat edaran telah dikeluarkan kepada para kepala distrik/camat di seluruh wilayah Mimika. Surat edaran ini berisi instruksi penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan.
Para kepala distrik/camat diminta untuk menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing distrik. ASN yang ditunjuk akan bertugas sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala kampung. Penunjukan ini bersifat sementara hingga diterbitkannya surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan definitif.
Langkah ini memastikan bahwa roda pemerintahan di tingkat kampung tetap berjalan lancar. Pelayanan publik tidak terganggu meskipun kepala kampung definitif sedang dalam masa evaluasi. Ini juga menunjukkan komitmen Pemkab Mimika terhadap kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber: AntaraNews