DPRD Jabar Dorong Percepatan Pemekaran Desa: Optimalkan Dana dan Sejahterakan Warga
DPRD Jawa Barat mendesak percepatan pemekaran desa di tingkat kabupaten/kota. Langkah ini dinilai strategis untuk optimalkan serapan dana desa dan tingkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat secara aktif mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat proses pemekaran desa. Inisiatif ini bertujuan mengoptimalkan serapan dana desa yang dialokasikan dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, menjelaskan bahwa percepatan pemekaran desa merupakan langkah strategis. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan anggaran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Pernyataan ini disampaikan di Bandung pada Selasa, 29 April, menyusul serangkaian konsultasi yang dilakukan Bapemperda DPRD Jawa Barat ke Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 22-25 April 2026. Tujuannya untuk membahas peningkatan pelayanan publik melalui pemekaran wilayah.
Pemekaran Desa sebagai Strategi Pemerataan dan Peningkatan Kesejahteraan
Daddy Rohanady menegaskan bahwa pemekaran desa memiliki potensi besar untuk meningkatkan serapan dana desa. Dengan demikian, kesejahteraan ekonomi masyarakat desa juga akan meningkat secara otomatis.
Ia mencontohkan daerah dengan kepadatan penduduk tinggi, seperti Kabupaten Cirebon, yang memiliki kebutuhan mendesak untuk melakukan pemekaran desa. Langkah ini krusial agar pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi lebih optimal dan efektif.
Bertambahnya jumlah desa akan berdampak langsung pada peningkatan alokasi dana desa dari pemerintah pusat. Hal ini tidak hanya memperluas ruang pembangunan di tingkat lokal, tetapi juga mendekatkan dan mengoptimalkan pelayanan kepada warga.
Pemekaran desa bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian integral dari strategi pemerataan anggaran dan pembangunan. Ini merupakan kunci untuk membuka akses anggaran yang lebih besar dan memperkuat perekonomian di tingkat akar rumput.
Landasan Hukum dan Dorongan bagi Pemerintah Daerah
Selain mendorong pemekaran desa, Bapemperda DPRD Jawa Barat juga tengah mengonsultasikan revisi tata cara pembentukan produk hukum daerah kepada Kementerian Dalam Negeri. Revisi ini bertujuan agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Perubahan nomenklatur menjadi “produk hukum daerah” diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi kebijakan strategis di Jawa Barat. Hal ini akan memberikan payung hukum yang lebih komprehensif bagi kebijakan pemerintah daerah.
Daddy Rohanady menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak perlu ragu untuk melakukan pemekaran desa selama persyaratan teknis telah terpenuhi. DPRD Provinsi Jawa Barat siap menjadi pemicu bagi pemerintah kabupaten/kota untuk segera memproses pemekaran.
“Kami mendorong pemerintah kabupaten/kota, jika syarat minimal jumlah penduduk telah terpenuhi, segera memproses pemekaran sebagai upaya mempercepat pembangunan dan pelayanan di desa,” ujar Daddy. Percepatan pemekaran desa diharapkan dapat meningkatkan efektivitas distribusi anggaran negara serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Sumber: AntaraNews