DPRD Bali Serahkan Berkas KEK Kura Kura Bali ke Kejati, Ada Dugaan Pelanggaran Lingkungan
DPRD Bali menyerahkan hasil pendalaman KEK Kura Kura Bali ke Kejati Bali. Pansus TRAP meminta penyelidikan atas dugaan pelanggaran lingkungan dan tukar guling lahan oleh pengelola PT BTID.
DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali secara resmi menyerahkan berkas pendalaman mereka mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Penyerahan berkas ini bertujuan untuk meminta aparat penegak hukum membantu penyelidikan atas pembangunan yang berlangsung di kawasan Pulau Serangan tersebut.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menjelaskan bahwa hasil penelusuran Pansus mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT BTID selaku pengelola KEK Kura Kura Bali. Dugaan pelanggaran ini mencakup persoalan tukar guling lahan di Kabupaten Karangasem dan Jembrana, serta praktik pembabatan hutan mangrove.
DPRD Bali berharap Kejati Bali dapat menindaklanjuti temuan ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan harmonisasi pembangunan dengan peraturan daerah yang berlaku. Supartha menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan, bukan hanya kepentingan ekonomi semata, terutama dengan konsep Tri Hita Karana yang kuat di Bali.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan di KEK Kura Kura Bali
Pansus TRAP DPRD Bali menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang signifikan, khususnya terkait ekosistem mangrove di Pulau Serangan. Menurut I Made Supartha, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 secara tegas melarang pemotongan, pemadatan, atau reklamasi area mangrove, bahkan penerbitan sertifikat di atasnya.
Supartha menegaskan bahwa kegiatan pemotongan mangrove dan reklamasi yang diduga terjadi di KEK Kura Kura Bali merupakan ranah aparat penegak hukum. DPRD Bali ingin Kejati Bali mendalami lebih lanjut mengenai luasan dan tujuan kegiatan pembabatan mangrove ini.
Pembangunan KEK Kura Kura Bali, meskipun merupakan proyek nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, harus tetap sejalan dengan peraturan daerah dan prinsip keseimbangan lingkungan. Konsep Tri Hita Karana, yang mengedepankan hubungan harmonis antara manusia dengan lingkungan, menjadi landasan penting dalam pengawasan ini.
Absennya Pengelola dan Pemanggilan Ulang
Dalam pertemuan awal yang diagendakan sebagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT BTID, tidak ada perwakilan dari KEK Kura Kura Bali yang hadir. Ketidakhadiran ini menimbulkan kekecewaan di kalangan anggota dewan, yang semula ingin meminta pengelola menunjukkan dokumen-dokumen pendukung terkait pembangunan.
Menanggapi absennya PT BTID, I Made Supartha menyatakan bahwa Pansus TRAP telah melakukan pemanggilan ulang terhadap manajemen KEK Kura Kura Bali. Pemanggilan kedua dijadwalkan pada Senin, 11 Mei 2026, dengan dewan memberikan tiga kali kesempatan kepada PT BTID untuk hadir.
Secara terpisah, Presiden Komisaris PT Bali Turtle Island Development (BTID), Tantowi Yahya, menjelaskan bahwa ketidakhadiran mereka dalam RDP disebabkan oleh adanya kunjungan Komisi VII DPR RI yang telah dipersiapkan jauh sebelumnya. Tantowi membantah adanya alasan lain di balik ketidakhadiran tersebut.
Komitmen KEK Kura Kura Bali terhadap Regulasi
Tantowi Yahya menegaskan bahwa PT BTID siap menunjukkan semua bukti berkas perizinan yang lengkap dan sesuai regulasi terkait pembangunan KEK Kura Kura Bali. Ia menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh pengelola telah mengikuti undang-undang dan peraturan yang berlaku.
"Semua proses yang kami lakukan itu mengikuti undang-undang dan peraturan dibawahnya jadi tidak ada aktivitas melawan perintah undang-undang," ujar Tantowi Yahya.
Terkait inisiatif Pansus TRAP yang melibatkan Kejati Bali, Tantowi Yahya menyatakan keterbukaan PT BTID untuk bekerja sama dengan semua instrumen pemerintahan. Pihaknya siap menghadapi penyelidikan dan memberikan klarifikasi yang diperlukan.
Sumber: AntaraNews