Wamenko Otto Hasibuan: KUHP Nasional Perkuat Jaminan Kebebasan Beragama dan Hak Asasi Manusia
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menegaskan KUHP Nasional menjadi tonggak penting dalam menjamin kebebasan beragama dan HAM, serta perlindungan korban di era digital, mendorong pemahaman publik untuk implementasi hukum yang humanis dan berkeadilan.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional disebut sebagai wujud nyata jaminan kebebasan beragama dalam kerangka hak asasi manusia (HAM). Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Otto Hasibuan dalam sebuah diskusi dan sosialisasi mengenai pemberlakuan KUHP baru serta implikasinya, yang diselenggarakan di kompleks Gereja Katedral Jakarta pada Kamis (12/2). Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat luas.
Kemenko Kumham Imipas terus mendorong sosialisasi KUHP Nasional untuk memperkuat kemitraan antara negara, umat, dan komunitas gereja. Tujuannya adalah membangun sistem hukum pidana nasional yang humanis dan berkeadilan.
KUHP Nasional dan Perlindungan Kebebasan Beragama
Otto Hasibuan menjelaskan bahwa KUHP Nasional tidak hanya berfungsi untuk menjaga ketertiban umum, tetapi juga secara tegas menjamin kehidupan beragama sebagai hak fundamental setiap warga negara. Pengaturan ini mencakup berbagai aspek penting dalam menjaga harmoni sosial.
Pengaturan mengenai ujaran kebencian, termasuk yang terjadi di ruang digital, serta tindakan perusakan tempat ibadah, menjadi fokus utama dalam KUHP Nasional. Pendekatan yang digunakan adalah keadilan korektif, disertai penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan destruktif.
Melalui ketentuan ini, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi setiap individu dalam menjalankan keyakinan agamanya tanpa rasa takut. Ini merupakan langkah maju dalam memastikan kebebasan beragama dihormati dan dilindungi secara hukum.
Penegasan Perlindungan Data Pribadi dan Hak Asasi di Era Digital
Dalam kesempatan tersebut, Wamenko Otto Hasibuan juga menyoroti urgensi perlindungan data pribadi di era digital yang semakin berkembang pesat. Kebocoran data pribadi seringkali tidak disadari oleh korban, namun dapat menimbulkan dampak besar terhadap rasa aman dan kepercayaan publik.
Menurutnya, perlindungan data pribadi merupakan manifestasi penting dari hak asasi manusia di era digital yang menuntut peran aktif dari negara. Peran ini diwujudkan melalui Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi serta ketentuan pidana dalam KUHP untuk pelanggaran yang serius.
Langkah ini menegaskan bahwa privasi individu di dunia maya sama pentingnya dengan privasi di dunia nyata. Negara berkomitmen untuk menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warganya.
Keberpihakan Negara pada Korban Kejahatan, Perempuan, dan Anak
KUHP Nasional juga secara jelas menegaskan keberpihakan negara terhadap korban kejahatan, khususnya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Angka kekerasan terhadap kelompok rentan ini, terutama kekerasan seksual yang banyak terjadi di lingkungan rumah tangga, masih tergolong tinggi.
Dalam KUHP baru, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat lagi diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian, sebuah perubahan signifikan yang menunjukkan keberpihakan negara kepada korban. Selain itu, KUHP Nasional juga mengakui kekerasan psikis sebagai tindak pidana.
Pengakuan kekerasan psikis ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap dampak emosional dan psikologis yang serius akibat kejahatan. Hal ini memberikan payung hukum yang lebih luas bagi korban untuk mencari keadilan dan pemulihan.
Dekolonisasi dan Modernisasi Hukum Pidana Indonesia
Lahirnya KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak sejarah penting bagi hukum Indonesia. Undang-undang ini menandai berakhirnya ketergantungan pada hukum pidana kolonial yang telah lama berlaku.
Proses penyusunannya dilakukan melalui upaya dekolonialisasi dan rekodifikasi hukum pidana nasional yang berlandaskan demokrasi dan penghormatan terhadap HAM. Tujuannya adalah menghindari tumpang tindih dan fragmentasi norma hukum pidana.
KUHP Nasional diharapkan mampu menghadirkan sistem hukum yang lebih utuh, modern, dan berkeadilan. Paradigma pemidanaan dalam KUHP baru tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, melainkan mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan fokus pada pemulihan korban serta perbaikan pelaku.
Pemahaman publik terhadap KUHP Nasional menjadi kunci keberhasilan implementasi hukum pidana yang lebih humanis dan berkeadilan. Romo Macarius Maharsono Probo dari Gereja Katedral Jakarta dan Romo Agustinus Heri Wibowo mengapresiasi diskusi ini sebagai upaya memperdalam pemahaman masyarakat terhadap KUHP Nasional, khususnya pada isu-isu sensitif seperti perlindungan perempuan dan anak, kebebasan beragama, serta perlindungan data pribadi.
Sumber: AntaraNews